NASIONAL
Mahupiki Desak Pengaturan Batas Waktu Penyidikan dalam RUU KUHAP

AKTUALITAS.ID – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) yang diwakili oleh Firman Wijaya, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan. Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI pada Selasa, (22/7/2025), Firman mengusulkan agar tahap penyelidikan diberi batas waktu hingga enam bulan.
“Penyelidikan sebaiknya diatur dengan batas waktu enam bulan, dan harus ada ruang pengujian atas penyelidikan tersebut melalui lembaga praperadilan,” jelas Firman.
Ia juga menyoroti Pasal 59E dalam RUU KUHAP, yang menyebutkan jika penyidik berkesimpulan penyidikan telah cukup bukti, tetapi penuntut umum berpendapat sebaliknya, maka jangka waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh jaksa diberikan waktu 60 hari. Firman menganggap waktu tambahan 14 hari yang diatur dalam Pasal 59E ayat (6) terlalu singkat, dan bisa menghambat proses hukum yang optimal.
“Perlu tambahan Pasal 59E ayat 7 agar waktu penyidikan dapat diperpanjang menjadi 60 hari untuk mengantisipasi perbedaan pendapat dalam gelar perkara,” imbuhnya.
Mahupiki juga mendorong adanya pengaturan yang tegas terhadap pihak termohon dalam praperadilan yang sengaja menunda-nunda kehadiran. Jika hak-hak yang diatur dalam acara pidana tidak terpenuhi, hal ini dapat diuji dalam praperadilan.
“Apabila ada kesengajaan menunda panggilan sidang, permohonan dapat dianggap melepaskan haknya untuk membuktikan, dan proses hukum tidak sesuai dengan hukum acara. Otomatis, termohon dianggap menyetujui putusan hakim praperadilan,” pungkas Firman.
Dengan pengaturan yang lebih tegas dan jelas, Mahupiki berharap proses hukum di Indonesia dapat berjalan lebih transparan dan adil. (Ari Wibowo/Mun)
-
DUNIA25/07/2025 05:30 WIB
Shinawatra: Thailand Berhak Balas Serangan Kamboja
-
NUSANTARA25/07/2025 14:00 WIB
Kebakaran Rumah di Semarang, Lima Tewas
-
RAGAM25/07/2025 13:00 WIB
Makanan Indonesia Masuk Daftar Makanan Termahal di Dunia 2025
-
OASE25/07/2025 05:00 WIB
Hari Ditimbangnya Amal-amal Manusia
-
EKBIS25/07/2025 08:00 WIB
Produk Perikanan dan Buah Indonesia Berpotensi Masuk pasar China
-
EKBIS25/07/2025 09:30 WIB
Rupiah Melemah Jadi Rp16.322 per Dolar AS
-
JABODETABEK25/07/2025 13:30 WIB
Terungkap Penyelundupan Benih Lobster Libatkan Petugas Avsec
-
OLAHRAGA25/07/2025 01:00 WIB
Vanenburg Optimistis Tatap Semifinal: Timnas U-23 Siap Hadapi Thailand