POLITIK
Direktur Net Grit Minta DPR Hormati Putusan MK dan Segera Bahas Revisi UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Net Grit, Hadar Nafis Gumay, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah agar menghentikan polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya, putusan MK tersebut sangat tepat dan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Putusan itu sangat tepat untuk betul-betul membuat Pemilu ke depan lebih baik dan berkualitas. Pemilu kita sangat mungkin ditata menjadi lebih ringan bebannya baik untuk pemilih, peserta, dan para penyelenggara,” ujar Hadar dalam diskusi JagaSuara 2024 bertajuk ‘Menjaga Integritas Pemilu Dengan Perbaikan Tata Kelola Pemilu’ di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Hadar, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, menilai putusan MK sangat relevan dengan kebutuhan demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan agar DPR segera menjalankan putusan tersebut dengan membahas revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, mengingat proses legislasi ini membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Mari kita pinggirkan dulu perdebatan konstitusional dan inkonstitusional dari putusan tersebut dan dorong pembuat undang-undang untuk menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Selain itu, Hadar menekankan pentingnya memasukkan penguatan sistem rekapitulasi suara berbasis elektronik (e-rekap) dalam revisi UU Pemilu. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas perhitungan suara sekaligus meminimalisir potensi kecurangan dan sengketa.
“Sistem Sirekap yang sudah digunakan harus diperkuat dengan landasan hukum yang jelas agar bisa menggantikan proses rekapitulasi manual yang memakan waktu lama,” tutur Hadar.
Sementara itu, Peneliti Senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, menyatakan penerapan e-rekap sangat potensial, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kepercayaan publik.
“Kepercayaan publik menjadi syarat utama agar teknologi informasi dapat meningkatkan legitimasi dan transparansi pemilu di Indonesia,” kata Heroik.
Dengan dukungan legislasi yang kuat dan kepercayaan publik yang terbangun, penggunaan teknologi dalam pemilu diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan integritas proses demokrasi di Tanah Air. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM17/09/2026 13:30 WIBCDC: 48 Negara Bagian Laporkan Lonjakan COVID
-
NASIONAL17/09/2026 17:00 WIBBakom RI: Prabowo Gagas Akademi Khusus Pejabat
-
NASIONAL17/09/2026 09:00 WIBAndina Dorong Revitalisasi BTS di Kalteng
-
POLITIK17/09/2026 06:00 WIBKetum Parpol Diam-Diam Sepakat PT 5%
-
RIAU17/09/2026 15:30 WIBSindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan
-
POLITIK17/09/2026 13:00 WIBPDIP: Syarat Parlemen 5% Biar Gampang Atur Kuasa
-
JABODETABEK17/09/2026 06:30 WIBKamis! SIM Keliling Buka di 5 Titik
-
NUSANTARA17/09/2026 08:30 WIBBandung Diguncang 26 Kali Gempa dalam 12 Jam