Connect with us

NASIONAL

Wamen Hukum Edward Omar Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Melemahkan KPK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, KPK melakukan penyegelan ruang kerja Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Penyegelan dilakukan usai Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK pada Rabu (8/1/2020). AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej membantah keras anggapan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan RUU tersebut justru disusun dengan menekankan prinsip penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukti yang diperoleh melalui prosedur ilegal, misalnya penggeledahan tanpa izin sah, tidak akan dianggap sebagai bukti yang sah,” kata Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, dalam diskusi publik Perbincangan Soal RUU KUHAP yang digelar Sabtu (26/7/2025).

Eddy mengakui RUU KUHAP mengatur soal penyadapan dan upaya paksa secara terbatas. Namun, ia menekankan aturan penyadapan dan pencegahan (cegah dan tangkal) tetap tunduk pada ketentuan dalam undang-undang sektoral seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Terorisme, dan UU Narkotika.

“RUU KUHAP hanya memuat satu pasal soal penyadapan. Selebihnya, itu harus diatur secara lebih rinci dalam UU khusus. Ini merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Eddy juga menegaskan asas lex specialis derogat legi generali tetap berlaku, artinya jika terdapat ketentuan khusus dalam UU sektoral yang mengatur lebih rinci, maka ketentuan itu yang akan berlaku dan mendahului KUHAP sebagai hukum acara umum.

“Penyadapan dan pencekalan untuk kasus korupsi, terorisme, atau narkotika tetap mengacu pada undang-undang sektoral. Jadi tidak ada pelemahan, melainkan penyesuaian agar tidak tumpang tindih,” imbuhnya.

Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran KPK yang sebelumnya menilai terdapat pasal dalam draf RUU KUHAP yang berpotensi membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut. KPK menyoroti ketentuan pencekalan yang dalam draf RUU KUHAP hanya bisa dikenakan kepada tersangka, bukan saksi maupun pihak lain dalam proses penyidikan.

“Di RKUHAP itu, yang bisa dilakukan cekal (cegah dan tangkal) hanya terhadap tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025), di Gedung Merah Putih KPK.

Eddy menutup pernyataannya dengan menegaskan pemerintah tidak dalam posisi melemahkan institusi penegak hukum mana pun, melainkan berupaya menciptakan hukum acara pidana yang modern, adil, dan sesuai prinsip-prinsip konstitusional. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING