Connect with us

NASIONAL

3 Bos Produsen Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Aktualitas.id -

Ilustrasi: Tumpukan beras di pasar. (Foto: Diskominfo Depok).

AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka baru dari kasus dugaan produksi dan memperdagangkan beras tak sesuai standar mutu. Setelah 3 orang tersangka dari PT FS, kali ini Polri menetapkan 3 orang tersangka dari PT PIM (PT Wilmar Padi Indonesia).

Perusahaan tersebut memproduksi beras premium dalam kemasan merek Sania, Sofia, Fortune, dan Siip. Dari hasil gelar perkara dan penyidikan, Polri telah menyita barang bukti berupa 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium dalam kemasan 2,5 dan 5 kg.

Juga, sebanyak 53,150 ton beras patah dalam kemasan karung, lalu 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung, serta sejumlah dokumen hasil produksi dan maintenance dan dokumen-dokumen lain terkait perkara.

Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebutkan salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S. Polisi juga menetapkan Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Sebelum gelar perkara, menurut Helfi, pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Dia mengatakan para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras premium yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju ialah merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.  (Purnomo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version