NASIONAL
KPK Geledah Kantor Kemenag, Menteri Agama Siap Bantu Penyidikan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama pada Rabu, (13/8/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menanggapi penggeledahan tersebut dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. “Kita serahkan ke KPK,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Saat ditanya mengenai langkah “bersih-bersih” di kementeriannya, Nasaruddin hanya menjawab singkat, “Insya Allah, insya Allah.”
Penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam itu berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan timnya juga mengamankan tiga koper besar yang berisi barang bukti. Budi juga mengapresiasi kerja sama Kemenag yang dinilai kooperatif selama proses penggeledahan.
Selain di kantor Ditjen PHU, KPK juga menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). Dari rumah yang akrab disapa Gus Yaqut itu, KPK menyita dokumen dan telepon genggam yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dan komunikasi terkait kasus ini.
“Barang bukti elektronik itu nantinya akan diekstraksi untuk menggali petunjuk dan bukti penting,” jelas Budi.
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman seorang ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat, di mana KPK mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.
Kasus ini mulai diselidiki KPK setelah adanya laporan dugaan korupsi. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan setelah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Penghitungan awal oleh KPK, yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dari total 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai menyalahi UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
JABODETABEK01/02/2026 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat pada 1 Februari 2026
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
POLITIK01/02/2026 10:00 WIBRakernas PSI Berakhir, Misteri Mr J Belum Terpecahkan
-
JABODETABEK01/02/2026 07:30 WIBBanjir Rendam Tegal Alur dan Marunda Pagi Ini, Cek Data Wilayah Terdampak
-
NUSANTARA01/02/2026 09:30 WIBAsap Kuning Menyebar, Puluhan Warga Cilegon Jadi Korban Kebocoran Gas PT Vopak
-
POLITIK01/02/2026 07:00 WIBMensesneg: Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Masyarakat Bahas Penegakan Hukum hingga Pemilu

















