NASIONAL
Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan: KPK dan BPK Lakukan Pemeriksaan Bersama
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri lebih jauh kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 – 2024. Dalam proses ini, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dari pihak biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour (MT Tour). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perolehan dan pemanfaatan kuota haji tambahan.
“Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel. Yang sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan adalah saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam tahap awal ini pemeriksaan dilakukan oleh BPK, sebelum nantinya dilanjutkan oleh penyidik KPK. Langkah tersebut bertujuan untuk menghitung besaran kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.
Menurut KPK, proses penghitungan kerugian negara dalam kasus ini telah memasuki tahap akhir. Finalisasi perhitungan menjadi bagian krusial dalam kelanjutan proses penyidikan.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut pemeriksaan terhadap biro travel difokuskan pada mekanisme jual beli kuota haji tambahan, termasuk proses pengisian calon jemaah yang memperoleh kuota tersebut.
“Untuk biro travel, karena biro travel ini mendapatkan kuota tambahan, maka pemeriksaannya terkait bagaimana proses jual belinya dan bagaimana proses pengisian para calon jemaah,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut awalnya diberikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut. Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri alur distribusi kuota haji tambahan dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 19:00 WIBDPR Desak Napi Lapas Mewah Dikirim ke Nusakambangan
-
OTOTEK29/09/2026 13:30 WIBSengaja Bikin Bocil Candu, TikTok Dipaksa Bayar Rp 4,7 Triliun
-
POLITIK29/09/2026 16:00 WIBBelum 2029, Golkar Sudah Pasang Kuda-Kuda Kemenangan
-
NASIONAL29/09/2026 17:00 WIBOmbudsman Bongkar Dugaan Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong
-
RAGAM29/09/2026 21:30 WIBFestival Generasi Cerdas 2026 Tampilkan Karya dan Prestasi Sekolah Binaan Astra
-
NASIONAL29/09/2026 14:00 WIBDKPP Pecat Ketua Bawaslu Labuhanbatu
-
DUNIA29/09/2026 18:00 WIBGelombang Demo Siswa Menjalar ke Berbagai Kota Prancis

















