Connect with us

NASIONAL

KPK Buka Jalur Bagi Masyarakat Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Aktualitas.id -

Gedung Merah Putih KPK, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan cara bagi masyarakat yang ingin menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (18/8/2025).

“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Budi. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini dapat melaporkannya secara online melalui laman https://kws.kpk.go.id/, menghubungi call center 198, atau mengirim email ke pengaduan@kpk.go.id.

Budi menambahkan, laporan dari masyarakat dapat menjadi pengayaan penting dalam proses penyidikan yang tengah dijalankan oleh KPK. Untuk itu, keterlibatan publik sangat dibutuhkan agar kasus ini dapat terungkap secara transparan dan tuntas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan pihaknya memerlukan keterangan langsung dari para jamaah haji 2024. Kriteria saksi yang dicari antara lain jamaah yang mendaftar haji khusus namun justru dilayani dengan fasilitas haji reguler, serta jamaah furoda yang mendapat pelayanan haji reguler atau haji khusus.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak (9/8/2025), setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengkalkulasi kerugian negara, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Pembagian kuota tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

KPK mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk berani bersuara demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Pelaporan dapat dilakukan secara aman dan rahasia melalui saluran resmi yang telah disediakan. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING