Connect with us

NASIONAL

Prabowo Copot Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker Usai KPK Tetapkan Tersangka

Aktualitas.id -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025, Dok: aktualitas.idid

AKTUALITAS.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Keputusan pemberhentian tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada KPK,” ujar Prasetyo.

Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan memperingatkan seluruh pejabat Kabinet Merah Putih agar tidak main-main dengan integritas jabatan.

“Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras dan serius dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tambah Prasetyo.

Penetapan tersangka terhadap Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025). Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp170 juta, 2.201 dolar AS, serta 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

“KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK.

Immanuel kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Dalam pernyataan terbuka usai penetapan tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo dan membantah keterlibatannya dalam kasus pemerasan. Ia juga berharap mendapat amnesti dari Presiden.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum pembenahan integritas di tubuh pemerintahan. (Mun)

TRENDING