NASIONAL
Batasan Demonstrasi: Pemerintah Tegaskan Aksi Anarkis Bukan Kebebasan Berpendapat
AKTUALITAS.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, namun menolak keras segala bentuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban.
Pernyataan ini disampaikan Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025), menyusul kericuhan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI sehari sebelumnya.
“Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Tapi perusakan dan tindakan anarkis bukan bagian dari kebebasan itu,” tegas Hasan.
Menurut Hasan, demonstrasi adalah saluran sah untuk menyampaikan aspirasi rakyat, namun harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum yang jelas, terutama jika aksi tersebut merugikan masyarakat lain atau merusak infrastruktur publik.
Kericuhan terjadi pada Senin (25/8/2025) saat massa dari Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat menggelar aksi di sekitar Gedung DPR. Massa yang terdiri dari pelajar dan berbagai elemen masyarakat sempat bentrok dengan aparat keamanan. Lemparan batu, upaya menerobos barikade, dan atribut partai politik mewarnai demonstrasi yang berujung pada pembubaran paksa oleh aparat menggunakan gas air mata dan water cannon2.
Tuntutan utama massa aksi adalah transparansi dan peninjauan ulang terhadap gaji serta tunjangan anggota DPR yang disebut-sebut melebihi Rp100 juta. Isu ini memicu kemarahan publik dan menjadi pemicu utama demonstrasi.
Hasan menambahkan aspirasi masyarakat telah diterima oleh pihak terkait, termasuk DPR RI. Ia mengimbau agar demonstrasi ke depan tetap mengedepankan etika, hukum, dan semangat dialog.
“Kami terus menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan lebih mudah diterima dan ditindaklanjuti,” tutup Hasan. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL30/01/2026 23:00 WIBVonis Berbeda untuk 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus
-
JABODETABEK31/01/2026 07:30 WIBDaftar 29 RT yang Masih Terendam di Jakarta per 31 Januari 2026
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
DUNIA31/01/2026 08:00 WIBAncam Gempur Habis-habisan, Trump Beri 2 Ultimatum Keras ke Iran
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
POLITIK31/01/2026 07:00 WIBJokowi: Prabowo-Gibran Akan Terus Mendukung Dua Periode
-
EKBIS31/01/2026 10:30 WIBPertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftar Harga Terbaru
-
NUSANTARA31/01/2026 06:30 WIBPolres Boyolali Tangkap Perampok Sadis yang Tewaskan Bocah 6 Tahun dalam Kurang dari 24 Jam

















