NASIONAL
Puadi Bawaslu Ungkap Peran Bawaslu di Tengah Kepentingan Politik Lewat Buku Barunya

AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, meluncurkan buku terbarunya yang berjudul “Dinamika Pengawasan Pemilu: Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan” di Auditorium Gedung Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Peluncuran ini menjadi sorotan karena menyoroti dinamika kompleks dalam pengawasan pemilu.
Acara bedah buku tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifudin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagia, Mantan Ketua Bawaslu RI Prof Muhammad, serta Dekan Fisip Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando.
Dalam sambutannya, Puadi menyatakan buku ini mengupas tuntas bagaimana pemilu di Indonesia menjadi arena perebutan kekuasaan yang penuh dengan kepentingan politik praktis. Ia menekankan peran sentral Bawaslu sebagai penentu arah demokrasi. “Pemilu adalah arena perebutan kekuasaan politik yang syarat dengan kepentingan. Di sini hadir satu peran pengawasan Bawaslu untuk menjadi penentu arah demokrasi,” kata Puadi.
Puadi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data dan Informasi Bawaslu, menulis buku ini dari perspektif seorang praktisi. Menurutnya, Bawaslu tidak hanya bertugas menemukan pelanggaran dan menyelesaikan sengketa, tetapi juga memastikan kompetisi politik berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan pemilu tidak terjadi dalam ruang hampa. Ada interaksi kompleks antara berbagai pihak, seperti KPU dengan kewenangan teknisnya, partai politik dengan orientasi kemenangan, kandidat dengan modal politik, pemerintah dengan birokrasi dan ASN, hingga masyarakat sipil dan media sebagai agen kontrol publik. Puadi menyebut bahwa Bawaslu berada di persimpangan jalan, berperan sebagai wasit, pengawas, sekaligus mediator di tengah interaksi kepentingan tersebut.
Lebih lanjut, Puadi juga memaparkan tantangan yang dihadapi Bawaslu, seperti kesulitan akses data dari KPU dan pemerintah daerah, keterbatasan alat bukti dalam penindakan politik uang, serta resistensi birokrasi saat pengawasan netralitas ASN.
Menurut Puadi, kebaruan atau novelty dari bukunya terletak pada dua hal. Pertama, pengawasan dipahami bukan hanya sebagai fungsi normatif, melainkan sebagai kapasitas kelembagaan yang harus bernegosiasi dan berkolaborasi dengan kepentingan aktor politik. Kedua, interaksi kepentingan tidak dilihat sebagai hambatan, melainkan sebagai realitas yang ada dalam sebuah demokrasi.
“Semoga buku ini tidak hanya menjadi catatan akademis, tetapi juga menunjukkan praktik bagi kita semua dalam memperkuat demokrasi yang terintegritas,” pungkas Puadi. (Mun)
-
EKBIS03/09/2025 08:30 WIB
Resmi Berlaku 3 September, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di SPBU RI
-
NASIONAL03/09/2025 07:00 WIB
Komnas HAM Ungkap 11 Korban Jiwa & 1.683 Orang Ditahan Usai Aksi Demo 25–31 Agustus
-
NASIONAL03/09/2025 12:15 WIB
Abai Putusan MK, Kepmen RUPTL 2025–2034 Digugat Gekanas ke PTUN
-
NASIONAL03/09/2025 11:00 WIB
DPR Desak Aparat Beri Klarifikasi tentang Penangkapan Aktivis dan Demonstran
-
JABODETABEK03/09/2025 13:30 WIB
Kebijakan WFH Dicabut, Jakarta Mulai Kondusif
-
EKBIS03/09/2025 10:45 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Resmi Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik untuk Semua Golongan
-
EKBIS03/09/2025 11:45 WIB
Brent Bertahan di US$69, Pasar Minyak Dibayangi Awan Gelap Resesi
-
JABODETABEK03/09/2025 05:30 WIB
Jakarta Diselimuti Cuaca Cerah Sepanjang Hari, Rabu 3 September 2025