Connect with us

NASIONAL

Supratman: RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Disahkan jika Jadi Inisiatif DPR

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto:Ist

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan keyakinannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa disahkan lebih cepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika inisiatif pengesahannya datang dari DPR sendiri. Ia menyebut, pihak Pemerintah sudah sepakat untuk mengesahkan RUU tersebut.

Supratman mengklaim, Presiden Prabowo Subianto sudah berkali-kali menegaskan keberpihakannya pada RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. “Pemerintah sekali lagi, dari awal, Bapak Presiden sudah menegaskan RUU perampasan aset itu akan menjadi prioritas,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, mekanisme pembuatan undang-undang di Indonesia bisa melalui usulan pemerintah atau inisiatif DPR. Supratman mengisyaratkan adanya “hambatan” pengesahan RUU ini dari Senayan.

“Nanti kami akan bicara dengan pimpinan DPR apakah ini menjadi usul inisiatif pemerintah atau akan menjadi usul inisiatif DPR. Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat. Karena itu, berarti DPR-nya sudah bisa,” jelasnya.

Supratman saat ini menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 atau revisi Prolegnas tahun 2025. Ia menegaskan, dari sisi pemerintah, draf RUU sudah siap. “Sekarang kalau di pemerintah kan sudah clear nih, sudah selesai. Draft yang lalu sudah ada. Cuman, sekali lagi kami berpikir bahwa kalau DPR yang ambil alih, kemungkinannya akan jauh lebih cepat. Ya, ini soal proses aja,” tambahnya.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama dalam demonstrasi yang terjadi di Indonesia sejak akhir Agustus 2025. RUU ini diharapkan bisa menjadi alat hukum bagi negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, demi memulihkan kerugian negara. Namun, RUU ini tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang telah disahkan DPR pada November 2024, meskipun pintu untuk melakukan perubahan Prolegnas masih terbuka. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version