POLITIK
Bamsoet Tawarkan Konsep NCB dalam RUU Perampasan Aset
AKTUALITAS.ID – Berdasarkan data KPK tahun 2024, total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun, tetapi pemulihan aset melalui mekanisme yang ada baru menyentuh angka sekitar Rp2,5 triliun dalam kurun waktu 2020–2024.
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengemukakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menawarkan solusi substantif dengan memperkenalkan konsep nonconviction based asset forfeiture atau NCB yang memungkinkan pemulihan aset negara dilakukan tanpa harus tunggu putusan peradilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Bamsoet (sapaan akrabnya), konsep NCB bisa menjadi pengadilan khusus dan mekanisme pembuktian terbalik yang terukur sehingga akan mempercepat proses pengembalian aset kepada negara dan mengurangi potensi hilangnya aset melalui pengalihan atau penghilangan.
“Berbagai negara telah lebih dahulu mengadopsi mekanisme NCB dengan hasil yang signifikan,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu(17/5/2025).
Dia mengatakan bahwa hambatan utama dalam upaya pemulihan aset adalah ketergantungan terhadap mekanisme conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset yang hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Proses ini seringkali berlangsung lama dan berliku, terutama jika pelaku melarikan diri atau menyembunyikan aset di luar negeri.
Bamsoet menjelaskan bahwa Amerika Serikat menggunakan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000 yang memungkinkan adanya perampasan aset dalam kasus perdata jika terbukti berhubungan dengan tindak pidana.
Selain itu, Swiss dan Singapura juga menerapkan sistem hukum yang memungkinkan otoritas menyita aset atas dasar penyelidikan, meskipun belum ada putusan pengadilan yang menguatkan.
Kemudian ada juga Australia yang menerapkan Proceeds of Crime Act 2002, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memerintahkan perampasan aset berdasarkan bukti keseimbangan probabilitas.
Bamsoet mengatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) merupakan elemen krusial dalam strategi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Namun, pengaturan dan sistem hukum yang ada saat ini masih mengalami kekurangan dalam hal pemulihan aset secara cepat, efektif, dan lintas yurisdiksi. Menurut dia, ketergantungan terhadap putusan pidana, keterbatasan teknologi pelacakan, dan tumpang tindih kewenangan lembaga penegak hukum menjadi hambatan utama yang perlu ditangani. (Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL05/06/2026 15:00 WIBKejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus MBG
-
NASIONAL05/06/2026 15:29 WIBPengamat Pertanyakan Pelibatan TNI/Polri dalam KDMP: Siapa yang Bisa Audit?
-
NUSANTARA06/06/2026 06:30 WIBBanjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah di Medan
-
EKBIS05/06/2026 16:00 WIBPengamat: Pelemahan Rupiah Bukan Faktor Musiman
-
NASIONAL05/06/2026 14:30 WIBUsai Ditetapkan Tersangka, Sony Sonjaya Unggah Pesan untuk Nanik
-
NASIONAL06/06/2026 00:00 WIBLPSK Siap Berikan Perlindungan JC dalam Kasus Korupsi BGN-Imipas
-
RIAU05/06/2026 17:00 WIBPolda Riau Fasilitasi 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
-
RAGAM05/06/2026 19:30 WIBLiterasi Keuangan Sejak Dini Penting untuk Masa Depan Anak