NASIONAL
Bripka Rohmad: Berikan Saya Waktu Bertugas Hingga Pensiun
AKTUALITAS.ID – Dalam insiden rantis tabrak ojek online, terdapat tujuh personel Brimob yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian.
Bripka Rohmad yang dijatuhi hukuman demosi karena menabrak Affan Kurniawan saat mengemudikan kendaraan taktis (rantis), meminta izin kepada instansinya untuk tetap bisa bertugas sebagai anggota Polri hingga pensiun.
“Saya memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun,” kata Rohmad saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Rohmad sambil menangis menjelaskan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Dia harus menghidupi satu istri dan dua anak yang sampai saat ini masih menjadi tanggungannya.
Untuk memenuhi kebutuhannya itu, Rohmad hanya mengandalkan penghasilannya sebagai anggota Polri.
“Karena kami tidak punya penghasilan lain, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia,” kata dia.
Rohmad melanjutkan, selama bertugas sebagai anggota Polri, dia tidak pernah sekalipun berniat menyakiti bahkan menghilangkan nyawa seseorang.
Dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah yang diberikan pimpinannya. Karenanya, dia meminta maaf kepada keluarga Affan atas peristiwa nahas tersebut.
“Atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” kata Rohmad.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi berupa mutasi kepada Brigadir Polisi Kepala Rohmad, anggota Brimob pengemudi kendaraan taktis atau rantis yang menabrak dan melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Bripka Rohmad juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dalam persidangan atas perbuatannya.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas ketua sidang.
Dalam putusan itu, Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.
(Ari Wibowo/goeh)
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
NUSANTARA30/12/2025 13:00 WIB1 Januari 2026, Huntara dari PT Nindya Karya untuk Aceh Siap Dihuni
-
OLAHRAGA30/12/2025 13:45 WIBWTA 250 Auckland, Janice Tjen Tempati Posisi Unggulan Kelima
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat
-
DUNIA30/12/2025 14:30 WIBIncar Pasokan Senjata dari Uni Emirat Arab, Saudi serang STC Yaman
-
OTOTEK30/12/2025 16:45 WIBXpeng G7 Extended Range akan diluncurkan Tahun 2026
-
JABODETABEK30/12/2025 17:30 WIBMRT Jakarta Akan Beroperasi Hingga Pukul 02.00 WIB di Malam Pergantian Tahun