Connect with us

NASIONAL

KPK: Kasus Kuota Haji Akan Segera Memiliki Tersangka

Aktualitas.id -

alt="gedungkpk"
Gedung merah putih KPK, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 dalam waktu dekat.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi calon tersangka. “Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Asep menjamin pengumuman ini akan disampaikan secara transparan kepada publik melalui konferensi pers. Ia juga menyebutkan, kasus ini telah diselidiki sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini tidak main-main. KPK sebelumnya mengumumkan bahwa berdasarkan penghitungan awal, kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Atas temuan tersebut, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dianggap melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version