Connect with us

NASIONAL

Gus Ipul Persilakan KPK Periksa Pengurus PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Aktualitas.id -

Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (ist)

AKTUALITAS.ID – Skandal dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini merambah organisasi keagamaan. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga menjabat sebagai Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, menegaskan pihaknya siap kooperatif dan mempersilakan KPK untuk memeriksa pengurus PBNU yang relevan.

“Jika ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya, tentu kita sungguh-sungguh menghormati,” kata Gus Ipul kepada wartawan pada Senin (15/9/2025).

Gus Ipul berharap, pemeriksaan terhadap pengurus PBNU nantinya dapat membuat terang duduk perkara kasus ini. Ia menyatakan tidak ada kekhawatiran dari pihak PBNU terkait pemeriksaan tersebut. “Kita harapkan yang diminta ini keterangan bisa memberikan penjelasan dengan baik. Sebagai bagian dari warga negara yang baik yang menghormati proses ini. Itu saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul dengan tegas menyatakan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Ia menekankan PBNU menghormati penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. “Berharap jika ada personel PBNU yang terlibat, mohon bisa memberikan keterangan sebagai bagian dari warga negara yang taat hukum, warga negara yang baik hukum,” ujar Gus Ipul.

Sebelumnya, KPK memang telah mengisyaratkan perlunya pengusutan ke organisasi keagamaan dalam kasus ini, mengingat sifat perkara haji yang berkaitan erat dengan ritual keagamaan. Penelusuran ini dilakukan dalam rangka melacak aliran uang haram, terutama karena KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini bisa mencapai sekitar Rp1 triliun lebih.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memeriksa Syaiful Bahri sebagai saksi pada Selasa pekan lalu, yang digolongkan sebagai staf PBNU. Kasus ini mencuat setelah KPK mengendus dugaan lobi-lobi dari asosiasi yang mewakili perusahaan travel haji untuk memperoleh kuota haji khusus yang lebih besar dari Kemenag.

KPK menduga lebih dari 100 travel haji dan umrah terlibat dalam praktik korupsi kuota haji ini, dengan jumlah kuota yang diperoleh setiap travel bervariasi berdasarkan besar kecilnya perusahaan. Dari kalkulasi awal, kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai angka fantastis, lebih dari Rp1 triliun.

Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK, meskipun tersangka resminya belum diungkapkan ke publik. Penetapan tersangka akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING