Connect with us

NASIONAL

KPPD Desak Prabowo Reformasi BPMI Sekretariat Presiden

Aktualitas.id -

Para wartawan yang tergabung dalam Koalisi Untuk Kemerdekaan dan Kebebasam Pers membentangkan poster ketika aksi solidaritas jurnalis di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/4/2021). Dalam aksinya, mereka mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat terhadap wartawan Tempo Nurhadi ketika melakukan peliputan terkait kasus dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.AKTUALITAS.ID/Firmansyah.

AKTUALITAS.ID – Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mereformasi Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Desakan ini muncul menyusul kebijakan kontroversial BPMI yang mencabut ID Pers pewarta CNN Indonesia TV, Diana Valencia.

KPPD menilai tindakan BPMI tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja pers yang independen, sebuah pelanggaran terhadap amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekretaris Jenderal KPPD, Nopri Agustian, menegaskan bahwa kebijakan BPMI telah berulang kali mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers. “Sudah banyak kasus upaya penghalangan pada wartawan yang dilakukan BPMI. Tindakan seperti ini justru menciderai prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Nopri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).

Empat Insiden Intervensi Pers di Istana Disorot

Nopri mencatat, insiden yang menimpa pewarta CNN Indonesia TV adalah kejadian keempat dari total empat intervensi pers yang diduga dilakukan oleh BPMI dalam beberapa bulan terakhir.

Tiga kasus sebelumnya meliputi:

Pencekalan ID Pers pewarta media online nasional ternama terkait isu “Presiden tidak bisa di-doorstop lagi oleh wartawan”.

Pergantian Pewarta Istana yang harus dilakukan media nasional lainnya karena pemberitaan terkait peliputan Sidang Kabinet Paripurna yang hanya melalui siaran langsung di luar ruangan Istana Merdeka.

Teguran BPMI terhadap pewarta stasiun televisi nasional (platform merah) karena menanyakan soal isu “Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Selatan”.

    “Sementara yang dialami rekan CNN Indonesia TV ini yang keempat. Karena itu secara kelembagaan, KPPD meminta pihak BPMI untuk mengklarifikasi dan tidak lagi mengulang tindakan yang dapat dianggap sebagai bentuk penghalang-halangan kerja pers,” tegas Nopri.

    Pelanggaran Serius Keterbukaan Informasi

    Ketua Umum KPPD, Achmad Satryo, menegaskan bahwa pencabutan ID pers dan pembatasan akses jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan nilai-nilai demokrasi.

    “BPMI sebagai representasi Istana seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi kebebasan pers, bukan justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi,” tutur Satryo, yang juga Pewarta Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL.

    Oleh karena itu, KPPD mendorong agar reformasi total dilakukan di tubuh BPMI Sekretariat Presiden. Satryo menekankan, pembenahan kelembagaan diperlukan untuk memastikan institusi yang seharusnya melayani kebutuhan pers tidak justru menjadi penghalang kerja-kerja jurnalistik.

    “Dengan memberikan ruang yang adil bagi semua media, baik nasional maupun lokal, istana dapat memperkuat citra pemerintahan yang terbuka dan transparan di mata rakyat. Jika tidak, ini dapat menurunkan kepercayaan publik pada pemerintah,” pungkasnya. (Mun)

    TRENDING