Connect with us

NASIONAL

MK: Tapera Bukan Tabungan Sukarela, Tapi Pungutan Memaksa

Aktualitas.id -

Logo Tapera, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi bersifat wajib bagi karyawan. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025), setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, kewajiban kepesertaan Tapera yang sebelumnya diterapkan otomatis gugur.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, konsep tabungan dalam program Tapera bermasalah karena bersifat memaksa. Padahal, hakikat tabungan adalah kesukarelaan dan persetujuan antara masyarakat dengan lembaga keuangan.

“Relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan harus dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan. Unsur kesukarelaan itu yang hilang dalam Tapera, sehingga terjadi pemaksaan,” jelas Saldi.

Menurut MK, Tapera juga tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan resmi negara sebagaimana dimaksud Pasal 23A UUD 1945. Dengan sifat wajib yang diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang sudah memiliki rumah atau belum, aturan tersebut dianggap tidak proporsional.

Putusan ini menjadi titik balik bagi para pekerja yang selama ini merasa keberatan dengan kewajiban iuran Tapera. Pemerintah diminta melakukan penataan ulang kebijakan Tapera agar sesuai dengan konstitusi dan menjamin asas keadilan bagi seluruh pekerja. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING