Connect with us

NASIONAL

Keracunan Makan Gratis Dianggap Angka Kecil, Pakar Ingatkan Ancaman Pelanggaran Konstitusi

Aktualitas.id -

Ilustrasi keracunan, Dok: aktualtas.id

AKTUALITAS.ID – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut angka kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat kecil, hanya 0,00017 persen, menuai kritik tajam dari pakar kesehatan. Pakar Kesehatan Masyarakat, Hermawan Saputra, menilai cara pandang tersebut tidak relevan dan berbahaya karena mengabaikan standar mutu serta hak konstitusional anak-anak Indonesia untuk mendapatkan makanan yang sehat dan aman.

Menurut Hermawan, membandingkan insiden keracunan dengan statistik adalah sebuah kekeliruan fundamental. Ia menegaskan bahwa keracunan, berapapun jumlah korbannya, adalah sebuah kegagalan yang tidak bisa ditoleransi dalam program yang menyangkut nyawa manusia.

“Tentu keracunan adalah satu kejadian yang tidak diinginkan. Kejadian seperti ini tidak bisa dianggap wajar dan tidak bisa dikomparasi dengan angka per angka,” kata Hermawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/9).

Standar Mutu Adalah Harga Mati

Hermawan menekankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak-anak sekolah harus dijalankan dengan standar mutu yang sempurna dan tidak bisa dinegosiasikan. Anak-anak, sebagai masa depan bangsa, harus menjadi prioritas utama dalam perlindungan kesehatan.

“Meskipun hanya satu orang yang menjadi korban, itu tetap berarti program ini bermasalah. Artinya, mutu yang dijalankan tidak paripurna,” tegasnya. “Oleh karena itu, harus segera dibuat evaluasi total agar pemberian layanan makan bergizi gratis ini betul-betul memenuhi standar higienis dan mutu makanan.”

Bukan Sekadar Angka, Tapi Hak Konstitusional

Lebih jauh, Hermawan mengingatkan pemerintah penyediaan makanan yang aman adalah bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Hak hidup dan sumber utama kehidupan adalah makanan, itu hak setiap orang yang dilindungi konstitusi. Pemerintah tidak boleh melihat kasus keracunan MBG hanya dari sisi kuantitatif,” jelasnya.

Ia menambahkan, hak untuk mendapatkan makanan yang layak dan sehat berlaku sama untuk seluruh anak Indonesia, tanpa memandang lokasi geografis. “Satu orang di Papua, Maluku, atau Sulawesi, sama haknya dengan orang di Jawa. Makanan harus terdistribusi secara berkualitas dan dipantau ketat,” tandasnya.

Sebagai penutup, Hermawan berharap insiden keracunan ini tidak dianggap angin lalu, melainkan dijadikan pemicu untuk perbaikan sistem secara menyeluruh, mengingat MBG adalah program prioritas Presiden.

“Mudah-mudahan kita tidak menyepelekan angka, tapi melihatnya sebagai sarana evaluasi untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING