NASIONAL
Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat Warga ke MK, Dasco: Kami Hanya Ikut Aturan Lama
AKTUALITAS.ID – Hak uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI kini berada di ujung tanduk setelah dua warga negara mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi langkah hukum tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya menghormati proses yang berjalan dan akan patuh pada apapun putusan MK nantinya.
Dasco menegaskan bahwa fasilitas pensiun yang diterima anggota dewan selama ini merupakan produk dari undang-undang yang sudah berlaku sejak lama.
“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti, karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025) malam.
Meski begitu, ia memastikan pimpinan dan anggota DPR tidak akan menentang putusan Mahkamah. “Apapun itu kami akan tunduk dan patuh pada hukum, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan, kita akan ikut,” tegasnya.
Warga Persoalkan Keadilan dan Beban APBN
Gugatan ini dilayangkan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin yang mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Mereka menyoroti ketidakadilan di mana anggota DPR bisa mendapatkan pensiun seumur hidup meski hanya menjabat selama satu periode (5 tahun).
“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980,” ujar pemohon dalam berkas gugatannya.
Para pemohon membandingkan hak istimewa ini dengan kondisi pekerja biasa. “Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” lanjutnya.
Dalam gugatannya, diungkap bahwa besaran pensiun anggota dewan mencapai sekitar 60% dari gaji pokok, di luar Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang diterima sekali seumur hidup.
Lebih lanjut, pemohon juga telah menghitung beban yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat aturan ini. Sejak UU tersebut berlaku pada 1980 hingga 2025, diperkirakan ada 5.175 mantan anggota DPR RI yang menjadi penerima manfaat pensiun.
“Total beban APBN ialah Rp 226.015.434.000 (Rp226 miliar),” catat pemohon.
Kini, nasib keberlangsungan uang pensiun bagi para wakil rakyat tersebut sepenuhnya berada di tangan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. (Purnomo/Mun)
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
EKBIS16/11/2025 10:30 WIBDaftar Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan 17-23 November 2025
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NASIONAL16/11/2025 11:00 WIBKepercayaan Publik Pulih Pasca Kerusuhan, Kompolnas Ingatkan Polri Jaga Jati Diri Institusi Sipil
-
NUSANTARA16/11/2025 11:30 WIBMaling Motor di Ciruas Diamuk Massa Usai Mengacungkan Pistol Mainan
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga

















