NASIONAL
Jamaludin Malik: PP Minerba Sudah Sah dan Berlaku, Kritik Tidak Berdasar
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, menilai kritik terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak tepat.
Menurutnya, proses pembentukan PP tidak bisa hanya dibebankan kepada satu kementerian, melainkan merupakan kerja kolektif lintas lembaga sebelum ditetapkan Presiden.
“ESDM memang menyusun draf awal, tapi setelah itu wajib melalui tahapan harmonisasi di Kemenkumham dan pembahasan antar-kementerian. Jadi tidak bisa dikatakan ESDM lambat, karena prosesnya kolektif dan sudah diatur jelas dalam mekanisme hukum,” ujar Jamaludin dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).
Ia menegaskan, PP Minerba sudah sah dan berlaku sebagaimana informasi resmi dari Kemenkumham. Hanya saja, menurutnya, keterlambatan terjadi pada tahapan administrasi publikasi yang menjadi kewenangan Kemenkumham.
“Kalau PP-nya sudah diundangkan, maka sudah selesai dari sisi kewajiban hukum. Namun saya minta Kemenkumham segera umumkan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jamaludin menyebut kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan PP Minerba justru layak diapresiasi. Sebab, regulasi tersebut menjadi bagian penting dari arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun tata kelola sumber daya mineral yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.
“Saya bisa memahami kenapa PP ini disusun dengan sangat cermat, karena menyangkut hal strategis yang menjadi perhatian langsung Presiden. Jadi wajar jika pemerintah ingin memastikan semua pasalnya sejalan dengan visi Presiden,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan PP diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya harmonisasi lintas lembaga sebelum diundangkan.
Di sisi lain, Jamaludin meminta semua pihak, baik pemerintah maupun partai politik, untuk menjaga stabilitas dan tidak memunculkan polemik yang bisa menimbulkan kegaduhan publik.
“Minerba adalah sektor strategis yang sensitif. Kritik itu perlu, tapi harus berbasis data dan mekanisme hukum yang benar. Kami di Komisi XII tetap jalankan fungsi pengawasan, tapi dengan semangat kolaborasi, transparansi, dan profesionalisme,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000