Berita
Lewat Revisi UU Minerba, ICW Menduga Terjadi Pembajakan Negara
AKTUALITAS.ID – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menduga terjadi praktik pembajakan negara atau state capture melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Rancangan undang-undang tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang baru. “DPR dan Pemerintah telah mencederai kepentingan orang banyak, saya menduga ada korupsi state capture atau pembajakan negara […]
AKTUALITAS.ID – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menduga terjadi praktik pembajakan negara atau state capture melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Rancangan undang-undang tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang baru.
“DPR dan Pemerintah telah mencederai kepentingan orang banyak, saya menduga ada korupsi state capture atau pembajakan negara dan hal itu tidak boleh dibiarkan,” kata Egi dalam sebuah diskusi dari, Rabu (13/5).
Egi menyayangkan pemerintah dan DPR yang terburu-buru melakukan revisi UU Minerba di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, pembahasan revisi UU Minerba ini juga tak transparan dan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat terdampak aktivitas tambang.
Ia pun menduga proses cepat revisi UU Minerba ini karena keberadaan pemilik tambang batu bara yang mendesak DPR. Pasalnya, izin konsensi sejumlah perusahaan berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan berakhir dalam waktu dekat.
“Dugaan kami elite kaya yang punya kepentingan dengan bisnis batubara yang menggerakkan ini semua,” kata dia.
Senada, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika mengatakan kepentingan oligarki atau kelompok elite yang melatarbelakangi pengesahan UU Minerba baru di tengah pandemi virus corona.
Hindun menyebut UU Minerba hasil revisi ini akan menguntungkan tujuh perusahaan yang dimiliki orang dekat di lingkaran kekuasaan. Menurut Hindun, perusahaan-perusahaan itu sedang berusaha keras untuk mendapatkan jaminan atas refinancing (pembiayaan kembali) utang-utang mereka.
“Jadi kepentingan oligarki menjadi latar belakang atau mendasari RUU Minerba disahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5).
-
OTOTEK19/06/2026 15:30 WIBVideo TikTok dan Instagram Ini Diam-Diam Bisa Curi Uang Anda
-
NUSANTARA19/06/2026 18:00 WIBGubernur Bobby Ultimatum Pemkab Karo Setop Pungli Wisata Panas Sidebuk Debuk
-
NASIONAL19/06/2026 15:45 WIBJumlah Nama yang Diduga Terkait Korupsi MBG Bertambah, Kini Capai 41 Orang
-
RIAU19/06/2026 19:00 WIBKurang dari 12 Jam, Polres Pelalawan Bekuk Perampok Sadis
-
NASIONAL19/06/2026 17:30 WIBKejagung Didesak Ungkap Aktor Pengendali Korupsi MBG
-
EKBIS19/06/2026 16:35 WIBPemerintah Target Bedah 400 Ribu RTLH pada 2026, Bunga KPR Subsidi Dipastikan Tak Naik
-
POLITIK19/06/2026 16:00 WIBGejala Otoritarianisme dan Militerisasi Semakin Terlihat di Era Prabowo
-
NASIONAL19/06/2026 19:30 WIBKorupsi BGN, Kejagung Segel Gudang Penyimpanan Ribuan Motor Listrik MBG