NASIONAL
Menkum Supratman Tegaskan Peran Penyidik TNI di RUU KKS Hanya untuk Anggota Militer
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi penting terkait peran penyidik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Klarifikasi ini bertujuan meredam kekhawatiran publik tentang tumpang tindih kewenangan penegakan hukum siber.
Berbicara di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (6/10/2025), Supratman menegaskan bahwa lingkup kewenangan penyidik TNI dalam RUU KKS sangat spesifik dan terbatas hanya pada personel militer.
“Kan sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? (TNI), ya sudah kalau begitu ya,” ujar Supratman.
Pernyataan ini menggarisbawahi penyidik TNI hanya akan bertindak untuk menindak anggota TNI yang terbukti terlibat dalam tindak pidana siber. Mekanisme ini sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku, di mana penegakan hukum internal militer tetap berada di bawah yurisdiksi militer itu sendiri.
Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Supratman menekankan ketentuan ini tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan antara TNI dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ia menjelaskan RUU KKS telah mengatur secara tegas: jika tindak pidana tersebut adalah tindak pidana umum, maka penyidiknya akan berbeda.
“Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya, penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi, karena barang itu sudah clear semua,” tambah Menkumham. Penjelasan ini memperkuat bahwa setiap kasus siber akan ditangani oleh lembaga yang berwenang sesuai status pelaku.
Progres RUU KKS Libatkan Banyak Kementerian
Saat ini, penyusunan draf RUU KKS masih terus berlangsung dan melibatkan koordinasi intensif antar-kementerian. Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, Supratman menjelaskan bahwa panitia antarkementerian yang terlibat meliputi Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
RUU KKS ini merupakan prioritas dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026, yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025. Proses legislasi selanjutnya adalah pengajuan draf dari Pemerintah kepada DPR RI untuk pembahasan mendalam. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM