NASIONAL
Bukan Naik, Ini Alasan Dana Reses DPR Melesat dari Rp400 Juta Jadi Rp702 Juta per Periode
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kabar mengenai kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak benar. Ia menjelaskan, jumlah dana yang disebut naik sebenarnya merupakan hasil penyesuaian indeks kegiatan dan jumlah titik reses yang ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
“Jadi itu bukan kenaikan. Itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, indeks dan jumlah titiknya berbeda dengan sekarang,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Dasco, dana reses pada periode sebelumnya senilai Rp 400 juta, sedangkan periode 2024 – 2029 diusulkan sebesar Rp 702 juta karena adanya penyesuaian indeks dan titik kegiatan. Ia menegaskan, anggota DPR tidak mengusulkan kenaikan tersebut, melainkan hanya menjalankan ketentuan dari Kesekretariatan Jenderal.
“Anggota DPR hanya menjalankan saja. Dana itu bukan untuk pribadi, tetapi untuk kegiatan serap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan,” jelasnya.
Dasco juga menambahkan bahwaa kegiatan reses dilakukan sekitar empat hingga lima kali dalam setahun, bukan setiap bulan. Dalam reses, para anggota DPR menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kegiatan sosial dan dialog publik di dapil masing-masing.
Dengan demikian, Dasco meminta publik memahami bahwa besaran dana reses disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dan mekanisme yang diatur oleh Sekretariat Jenderal DPR, bukan merupakan bentuk kenaikan anggaran untuk anggota DPR secara pribadi. (Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
POLITIK28/01/2026 09:00 WIBSugiono: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden Prabowo
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

















