NASIONAL
Jadi Buron Kasus Korupsi, Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru Disita Kejagung
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan langkah tegas dalam penelusuran aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret nama Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita sebuah rumah mewah milik Riza Chalid di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).
Anang menjelaskan, rumah tersebut berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, dengan sertifikat hak milik atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
“Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan tersangka dalam kasus TPPU dan korupsi tata kelola minyak mentah,” tegasnya.
Selain menyita aset, Kejagung juga terus menelusuri aset lain hasil tindak pidana yang diduga dimiliki Riza Chalid.
“Langkah ini bagian dari upaya memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” tambah Anang.
Sebagai informasi, Mohammad Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dan menjadi satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Riza diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan mendorong kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, padahal saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga dijerat kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Hingga kini, Kejagung masih memburu keberadaan bos minyak tersebut karena diketahui tidak berada di Indonesia.
Sebelumnya, Kejagung juga membuka kemungkinan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran fisik terdakwa, apabila seluruh syarat hukum terpenuhi.
Langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus strategis yang melibatkan sektor energi nasional. (Mun)
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
NUSANTARA28/10/2025 12:30 WIBViral ‘Party’ di Kapal Pinishi, Anggota DPRD PAN Langkat Abaikan Maklumat Zulhas?
-
JABODETABEK28/10/2025 13:00 WIBCiliwung Meluap, Rendam 20 RT di Jakarta
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda

















