NASIONAL
Jadi Buron Kasus Korupsi, Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru Disita Kejagung
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan langkah tegas dalam penelusuran aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret nama Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita sebuah rumah mewah milik Riza Chalid di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).
Anang menjelaskan, rumah tersebut berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, dengan sertifikat hak milik atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
“Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan tersangka dalam kasus TPPU dan korupsi tata kelola minyak mentah,” tegasnya.
Selain menyita aset, Kejagung juga terus menelusuri aset lain hasil tindak pidana yang diduga dimiliki Riza Chalid.
“Langkah ini bagian dari upaya memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” tambah Anang.
Sebagai informasi, Mohammad Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dan menjadi satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Riza diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan mendorong kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, padahal saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga dijerat kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Hingga kini, Kejagung masih memburu keberadaan bos minyak tersebut karena diketahui tidak berada di Indonesia.
Sebelumnya, Kejagung juga membuka kemungkinan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran fisik terdakwa, apabila seluruh syarat hukum terpenuhi.
Langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus strategis yang melibatkan sektor energi nasional. (Mun)
-
OLAHRAGA27/10/2025 20:00 WIBEl Clasico Panas! Xabi Alonso: Bentrok Pemain Madrid–Barca Itu Hal Wajar
-
POLITIK27/10/2025 16:00 WIBDPR: Umrah Mandiri Tidak Matikan Bisnis Travel
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
POLITIK27/10/2025 19:30 WIBGanjar Ajak Kader Perjuangan Perkuat Integritas Menuju Pemilu 2029
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS27/10/2025 18:00 WIBPurbaya: Fokus Berantas Impor Ilegal di Pelabuhan
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NUSANTARA27/10/2025 16:30 WIBBasarnas Banten Temukan Jasad Dua Anak Terbawa Arus Sungai