NASIONAL
Koalisi Sipil Gugat UU TNI ke MK: Menolak Perluasan Jabatan Militer dan Impunitas
AKTUALITAS.ID – Koalisi Sipil yang terdiri dari puluhan advokat dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini merupakan upaya lanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, dan perpanjangan masa pensiun jenderal TNI.
Koalisi yang terdiri dari Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan LBH APIK Jakarta, menilai UU TNI mengandung banyak permasalahan mulai dari segi pembentukan hingga substansi yang termuat di dalamnya.
Permohonan uji materi ini menyasar pada pasal-pasal bermasalah di dalam UU TNI, antara lain:
1 – Pelanggaran prinsip kebebasan sipil dan kepastian hukum, terutama terkait dengan kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan penanganan konflik komunal.
2 – Peniadaan fungsi pengawasan DPR dalam operasi militer, yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan menjauhkan mekanisme akuntabilitas sipil terhadap militer.
3 – Pelanggaran prinsip supremasi sipil dan pemisahan fungsi sipil-militer, terutama terkait dengan prajurit aktif yang menduduki jabatan pada lembaga-lembaga sipil.
4 – Diskriminasi dan ketidakadilan struktural di tubuh TNI dengan usia pensiun para jenderal yang diperpanjang.
5 – Reformasi peradilan militer yang mandek, yang menimbulkan impunitas dan pelanggaran terhadap prinsip equality before the law.
Koalisi menilai Pasal-pasal bermasalah tersebut menunjukkan upaya rekonsolidasi kekuatan militer dengan memanipulasi hukum dan menunjukkan ketidakseriusan politik pemerintah dan DPR dalam melanjutkan agenda reformasi sektor keamanan.
Sebelumnya, koalisi juga menguji secara formil UU TNI ke MK, namun permohonan tersebut ditolak. Namun, empat hakim konstitusi mengeluarkan dissenting opinion yang menilai bahwa permohonan uji formil UU TNI seharusnya dikabulkan sebagian. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
NUSANTARA28/10/2025 12:30 WIBViral ‘Party’ di Kapal Pinishi, Anggota DPRD PAN Langkat Abaikan Maklumat Zulhas?
-
JABODETABEK28/10/2025 13:00 WIBCiliwung Meluap, Rendam 20 RT di Jakarta

















