Connect with us

NASIONAL

Dilegalkan UU 14/2025, Ini Alasan Kemenag Izinkan Umrah Mandiri dan Mekanisme Barunya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan alasan di balik pemberian izin pelaksanaan umrah mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap perubahan besar dalam ekosistem ekonomi dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dahnil mengungkapkan bahwa praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama dilakukan oleh jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang membuka peluang bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan resmi.

“Aturan dan regulasi Pemerintah Arab Saudi sangat membuka peluang itu. Karena itu, pemerintah Indonesia memasukkan ketentuan umrah mandiri ke dalam undang-undang untuk memastikan perlindungan terhadap jemaah,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi, Minggu (26/10/2025).

Ia menegaskan, legalisasi umrah mandiri tidak hanya bertujuan melindungi para jemaah, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekosistem ekonomi haji dan umrah di Tanah Air.

“Ketika umrah mandiri dilegalkan, maka pemerintah mengambil tanggung jawab untuk memberikan perlindungan penuh terhadap jemaah yang berangkat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa ke depan, mekanisme pelaksanaan umrah mandiri akan tetap diawasi melalui sistem digital yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Haji Indonesia, yakni platform Nusuk.

“Para jemaah mandiri nantinya wajib melaporkan keberangkatan atau melakukan pemesanan hotel dan layanan lainnya di Saudi melalui sistem Nusuk. Dengan begitu, pemerintah dapat memperoleh data akurat dan memastikan perlindungan terhadap seluruh jemaah,” ungkapnya.

Selain itu, Dahnil juga merespons kekhawatiran sejumlah travel resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang khawatir bisnis mereka terganggu akibat kebijakan baru tersebut.

“Kami pastikan tidak boleh ada moral hazard. Pihak yang menghimpun jemaah di luar perusahaan travel resmi akan dikenakan sanksi hukum. Pemerintah tetap melindungi usaha travel legal sambil memberikan ruang bagi jemaah yang ingin beribadah secara mandiri,” tegasnya.

Dahnil menutup dengan menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri adalah bentuk adaptasi terhadap perubahan zaman sekaligus upaya memberikan perlindungan hukum, kenyamanan, dan keamanan bagi jemaah Indonesia di Tanah Suci. (Purnomo/Mun)

TRENDING