Connect with us

NASIONAL

Natalius Pigai Tegaskan Kementerian HAM Tak Bisa Menuntaskan Kasus Marsinah

Aktualitas.id -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa penuntasan kasus kematian aktivis buruh Marsinah bukan merupakan kewenangan Kementerian HAM. Ia menekankan, penyelidikan dan penegakan hukum atas kasus tersebut berada di ranah Komnas HAM dan kepolisian.

“Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat,” ujar Pigai di Jakarta, Selasa (12/11/2025).

Pigai menjelaskan, secara struktur pemerintahan, Kementerian HAM adalah bagian dari lembaga eksekutif, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atau memutus perkara hukum.

“Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif,” ujarnya.

Meski begitu, Pigai menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya. Ia menilai bahwa penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak bertentangan dengan upaya keluarga dan publik dalam mencari keadilan.

“Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara maupun juga keluarga memperjuangkan sebuah keadilan, pengungkapan fakta, data, dan peristiwa adalah posisinya sama dan tidak boleh dipertentangkan,” kata Pigai.

Menurut Pigai, Kementerian HAM dan keluarga Marsinah memiliki tujuan yang sejalan. “Kami posisinya sama, eksekutif dengan keluarga Marsinah posisinya sama. Jadi tidak bisa dipertentangkan. Justru kita ingin memberikan penghargaan atas perjuangannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah bersama sembilan tokoh lainnya pada upacara di Istana Negara Jakarta, Senin (10/11/2025).

Marsinah merupakan buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Sidoarjo, Jawa Timur, yang dikenal karena perjuangannya menuntut kenaikan upah sesuai standar pemerintah pada 1993. Ia terakhir terlihat pada 5 Mei 1993 setelah mendatangi Kodim Sidoarjo, dan tiga hari kemudian ditemukan tewas di Nganjuk dengan tanda-tanda kekerasan berat.

Kasus pembunuhan Marsinah menjadi simbol perjuangan buruh dan pelanggaran HAM di era Orde Baru yang hingga kini belum terungkap tuntas.

Sebagai bentuk penghormatan, Natalius Pigai mengabadikan nama Marsinah sebagai nama ruang pelayanan HAM di Kantor Kementerian HAM.

“Marsinah adalah wajah keberanian dalam memperjuangkan martabat manusia. Penamaan ini adalah wujud penghormatan kami kepada perjuangannya yang menjadi bagian penting dari sejarah HAM Indonesia,” ujarnya.

Ruang Marsinah yang berada di Gedung K.H. Abdurrahman Wahid, Jakarta, kini berfungsi sebagai pusat pelayanan publik di bidang HAM – tempat masyarakat dapat menyampaikan aduan, mediasi, dan edukasi terkait hak asasi manusia.

“Semangat Marsinah adalah semangat kemanusiaan. Dengan menamai ruangan ini sebagai ‘Ruang Marsinah’, kami ingin memastikan bahwa dedikasi dan pengorbanannya tidak hilang ditelan waktu,” kata Pigai menegaskan.

Langkah ini sekaligus menjadi pengakuan resmi negara terhadap perjuangan Marsinah serta mempertegas komitmen Kementerian HAM dalam membela kelompok lemah dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga negara. (Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version