Connect with us

NASIONAL

Partai Golkar: Mari Hormati Keputusan Presiden tentang Gelar Pahlawan Soeharto

Aktualitas.id -

Presiden kedua RI, Soeharto, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham, meminta publik mengakhiri polemik terkait penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, dan menghormati keputusan Presiden yang resmi diumumkan dalam upacara di Istana Negara pada 10 November 2025.

Idrus menilai keputusan negara sebaiknya tidak ditanggapi dengan emosi atau dendam politik yang berpotensi memecah persatuan sosial. “Keputusan Presiden sudah keluar dan menetapkan Pak Soeharto. Mari kita hormati kebijakan ini dan fokus pada bagaimana program-program pembangunan kita laksanakan bersama,” ujar Idrus melalui pernyataan pers, Jumat (14/11/2025).

Menurut Idrus, Indonesia sebagai bangsa majemuk membutuhkan stabilitas yang memungkinkan kerja sama lintas pihak. Ia mengingatkan agar perdebatan tidak mengarah pada narasi kebencian yang merusak kohesi sosial dan mendorong semua pihak menilai sejarah secara rasional mengakui kelebihan sekaligus kekurangan setiap pemimpin.

Idrus juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum penganugerahan untuk evaluasi dan perbaikan. “Kekurangan Pak Harto jangan kita lanjutkan, kelebihannya mari kita teruskan,” katanya, sambil menekankan pentingnya ruang untuk pemaafan dan evaluasi yang objektif.

Respon publik terhadap gelar ini juga memunculkan pernyataan lain dari tokoh publik. Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa kritik politik terhadap Soeharto sah, namun penilaian hukum harus tetap menjadi rujukan. Mahfud mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional dan menyatakan secara hukum Soeharto memenuhi syarat tersebut.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menjadi bagian dari daftar sepuluh tokoh yang menerima gelar pada upacara di Istana Negara, dan memicu perdebatan di ruang publik tentang tafsir sejarah, aspek hukum, dan implikasi sosial politik penganugerahan itu. (Mun)

TRENDING