Connect with us

NASIONAL

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Penugasan Anggota Polri di K/L Masih Sesuai UUD 1945

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, putusan MK tersebut tidak membatalkan keseluruhan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, melainkan hanya membatalkan frasa tertentu dalam bagian penjelasan pasal.

“Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya membatalkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri,” ujar Habiburokhman, Sabtu (13/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan, rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Namun, frasa “jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian” sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian, masih terdapat ruang hukum bagi anggota Polri untuk ditugaskan di kementerian atau lembaga sepanjang tugas tersebut berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

“Artinya, selama penugasan itu memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, maka secara hukum masih dimungkinkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa tugas Polri merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Oleh karena itu, penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai tetap berada dalam koridor konstitusi apabila dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi tersebut.

“Sepanjang penugasan itu dilakukan untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” tegasnya.

Habiburokhman menambahkan, dengan dasar tersebut, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK, selama implementasinya tetap konsisten dengan tugas pokok dan fungsi Polri.

“Karena itu, Perpol 10 Tahun 2025 tetap konstitusional dan tidak melanggar Putusan MK,” pungkasnya. (Firmansyah/Mun)

TRENDING