Connect with us

NASIONAL

Kemenimipas: Satu Jenis Paspor dan Masa Berlaku 5 Tahun untuk Kemudahan Warga

Aktualitas.id -

Ilustrasi paspor, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengusulkan agar masa berlaku paspor Republik Indonesia dikembalikan menjadi lima tahun dan diseragamkan untuk semua pemegang paspor. Selain itu, ia juga meminta jajarannya menyiapkan peta jalan (road map) agar ke depan hanya ada satu jenis paspor di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Agus dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Pengendalian Kinerja Kemenimipas Tahun 2025 yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

“Masa berlaku yang 10 tahun dibalikkan menjadi 5 tahun,” ujar Agus di hadapan jajaran Kemenimipas.

Menurut Agus, salah satu alasan utama pengembalian masa berlaku paspor menjadi lima tahun berkaitan dengan perubahan biometrik wajah pemilik paspor seiring waktu.

“Hanya orang-orang tertentu yang diberkati Yang Maha Kuasa yang mukanya tidak berubah selama lima tahun. Biasanya lebih dari itu sudah berubah. Jadi lebih aman kita kembalikan saja ke lima tahun,” ujarnya disambut tawa peserta rapat.

Selain masa berlaku, Agus juga menyoroti kerumitan jenis paspor yang saat ini beredar di masyarakat. Ia menilai keberadaan paspor biasa dan paspor elektronik – yang masih terbagi lagi menjadi laminasi dan polikarbonat – membuat masyarakat bingung.

Karena itu, ia meminta disusun road map penyederhanaan paspor agar ke depan hanya ada satu jenis paspor nasional.

“Saya minta dibuatkan road map satu jenis paspor. Tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik, laminasi, atau polikarbonat. Ke depan kita hanya punya satu jenis paspor,” tegas Agus.

Agus menargetkan kebijakan satu jenis paspor tersebut dapat mulai diterapkan pada tahun 2027. Dengan sistem tersebut, ia berharap nomor paspor bisa berlaku seumur hidup, sementara layanan tambahan seperti pemilihan nomor khusus dapat dijadikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Harapan saya, dengan satu paspor ini, nomor paspor bisa berlaku seumur hidup. Kalau mau nomor cantik, itu nanti bisa jadi PNBP,” jelasnya.

Untuk mendukung rencana tersebut, Agus meminta seluruh jajaran imigrasi menghabiskan stok bahan paspor yang masih tersedia di gudang, sehingga proses transisi menuju satu jenis paspor dapat berjalan lancar dalam dua tahun ke depan.

“Tahun 2027 satu paspor harus sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada dan siapkan satu jenis paspor untuk seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga mengakui masih adanya kendala layanan penerbitan paspor, terutama terkait keterbatasan kuota permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Ia menyebut kapasitas layanan saat ini belum sebanding dengan tingginya permintaan masyarakat.

“Masih ada permasalahan keterbatasan kuota layanan di aplikasi M-Paspor hingga lambatnya proses penerbitan paspor,” ungkapnya.

Menurut Agus, lonjakan permintaan paspor tidak hanya disebabkan oleh kebutuhan ibadah haji dan umrah, tetapi juga meningkatnya pekerja migran Indonesia serta tingginya minat masyarakat untuk berwisata ke luar negeri.

“Permintaan paspor meningkat seiring kebutuhan pekerja migran Indonesia dan berbagai kebijakan pariwisata negara lain yang menarik wisatawan dari Indonesia,” pungkas Agus. (Bowo/Mun)

TRENDING