Connect with us

NASIONAL

Berantas Jual Beli Data Nasabah Motor, Komdigi Ajukan Blokir 7 Aplikasi Ilegal

Aktualitas.id -

Ilustrasi blokir aplikasi ilegal, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dalam merespons keresahan masyarakat terkait dugaan jual beli dan penyalahgunaan data pribadi nasabah leasing motor. Praktik yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok penagih utang jalanan atau yang dikenal dengan istilah “Mata Elang” ini kini menjadi target penertiban.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi mengonfirmasi telah mengajukan permohonan pemutusan akses (take down) terhadap sejumlah aplikasi yang terindikasi memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga kuat berkaitan dengan praktik mata elang.

“Saat ini, kami telah menindaklanjuti 7 (tujuh) aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google,” ujar Alexander dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).

Meski demikian, Alexander menyebut proses penghapusan tidak selalu instan. “Sementara itu, untuk aplikasi lain yang belum diturunkan, masih dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform,” tambahnya.

Penanganan terhadap aplikasi-aplikasi nakal ini dilakukan berdasarkan landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Namun, Komdigi menegaskan bahwa tindakan pemblokiran memerlukan kolaborasi dengan lembaga pengawas sektor terkait. Proses penindakan—mulai dari pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses—biasanya didasarkan pada aduan atau surat resmi dari instansi berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman,” tegas Alexander.

Langkah penertiban ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi yang kian marak. Aplikasi yang memuat data nasabah secara ilegal tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga berpotensi memicu tindak kejahatan di lapangan.

Komdigi memastikan akan terus melakukan pemantauan aktif terhadap konten maupun aplikasi digital yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version