Connect with us

NASIONAL

Kapolri Tegaskan Perpol Tak Lawan Putusan MK

Aktualitas.id -

Kapolri Listyo Sigit Prabowo (instagram.com/@listyosigitprabowo)

AKTUALITAS.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) yang dikeluarkan Polri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan institusinya tidak berada dalam posisi menentang putusan MK, melainkan tengah melakukan penyesuaian regulasi agar sejalan dengan amanah konstitusi.

Menanggapi pertanyaan terkait perpol yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan putusan MK, Listyo menyampaikan bahwa proses penyusunan peraturan internal tersebut telah melalui tahapan konsultasi yang panjang dengan berbagai pihak.

“Perpol yang kemarin kita keluarkan tentunya sudah melalui tahapan konsultasi, baik dengan kementerian/lembaga maupun sumber-sumber yang memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” ujar Listyo kepada wartawan di Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12/2025).

Kapolri mengakui masih terdapat ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar aturan tidak menimbulkan penafsiran ganda di lapangan. Oleh karena itu, Polri saat ini masih membuka ruang konsultasi lanjutan.

“Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,” katanya.

Menurut Listyo, agar implementasi putusan MK menjadi lebih kuat dan jelas secara hukum, pengaturan tersebut idealnya dinaikkan ke level regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

“Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ditingkatkan menjadi PP, atau bahkan nanti kita lakukan perbaikan dalam revisi Undang-Undang Polri yang sebentar lagi akan kita dorong,” jelasnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar substansi putusan MK dapat diterapkan secara tegas dan tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya.

“Sehingga apa yang menjadi amanah keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas dan lebih tegas,” ujar Kapolri.

Listyo kembali menegaskan sikap Polri yang menghormati sepenuhnya putusan MK dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya sesuai koridor hukum.

“Kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK. Justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa polemik yang muncul sebelumnya dipicu oleh perbedaan frasa dalam aturan, yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Karena kemarin itu dianggap membuat rancu dengan adanya frasa A dan frasa B. Frasa B dihapus, dan supaya lebih jelas, batasannya harus sangat limitatif,” kata Listyo.

Terkait langkah konkret ke depan, Kapolri menyebut terdapat dua opsi penyesuaian regulasi, yakni merevisi perpol yang ada atau langsung memperbaikinya melalui Peraturan Pemerintah.

“Bisa perpolnya direvisi, atau bisa langsung diperbaiki di PP,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, Polri berharap implementasi putusan MK dapat berjalan konsisten, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Bowo/Mun)

TRENDING