Connect with us

NASIONAL

PP Baru Atur Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Ditargetkan Selesai Januari 2026

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah memutuskan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil di luar struktur kepolisian, dengan target penyelesaian paling lambat Januari 2026. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Minggu, (21/12/2025).

Yusril menjelaskan pilihan menerbitkan PP dipilih karena prosesnya dinilai lebih cepat dibanding merevisi Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan persoalan hukum yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan polemik terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana‑mana,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, namun ketentuan lebih lanjut harus diatur melalui PP. Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil jika telah pensiun atau mengundurkan diri. PP yang sedang disusun akan merinci jabatan‑jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian sehingga dapat diisi oleh personel Polri sesuai ketentuan hukum.

Yusril menegaskan PP tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan UU Polri, putusan MK, dan Pasal 19 UU ASN, sekaligus menata ulang ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia menambahkan bahwa pengaturan serupa untuk personel TNI telah dimasukkan langsung dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, namun penggunaan PP untuk Polri merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang‑undang yang sah.

Proses perumusan PP telah dimulai dan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM, di bawah koordinasi Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Yusril menyebut Presiden telah menyetujui pengaturan melalui PP dan berharap aturan itu rampung paling lambat akhir Januari 2026. Keputusan apakah UU Polri akan direvisi nantinya akan bergantung pada rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie serta kebijakan Presiden setelah menerima hasil kerja komisi tersebut. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version