NASIONAL
Menteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia
AKTUALITAS.ID – Upaya penegakan hukum terhadap Muhammad Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, masih menemui kendala. Hingga kini, Riza Chalid belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Riza Chalid merupakan satu dari delapan tersangka dalam perkara besar sektor energi tersebut. Belum dilakukannya penahanan disebabkan oleh keberadaan Riza Chalid yang belum terdeteksi aparat penegak hukum. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa ayah dari Kerry Adrianto itu diduga masih berada di Malaysia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan sinyal terkait keberadaan Riza Chalid saat dikonfirmasi awak media. Meski tidak menjawab secara tegas, Agus mengisyaratkan bahwa Riza Chalid belum kembali ke Indonesia.
“Kelihatannya masih ya (di Malaysia),” ujar Agus saat ditemui di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan, Riza Chalid telah masuk dalam daftar red notice Interpol, yang memungkinkan aparat penegak hukum lintas negara melakukan pelacakan dan penangkapan sementara terhadap yang bersangkutan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa permohonan penerbitan red notice telah diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Sudah diajukan permohonan red notice. Untuk yang bersangkutan, termasuk MRC dan juga JT (Jurist Tan), keduanya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Anang, merujuk pernyataannya pada September lalu.
Anang menjelaskan, penetapan status DPO merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan red notice ke Interpol, selain proses pemanggilan resmi oleh penyidik.
“Makanya salah satu prasyarat pengajuan red notice itu adalah adanya penetapan DPO, di samping proses pemanggilan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi sorotan publik karena diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan serta melibatkan jaringan korporasi dan kontraktor migas strategis. Aparat penegak hukum pun terus berupaya menelusuri keberadaan para tersangka, termasuk Riza Chalid, guna memastikan proses hukum dapat berjalan tuntas. (Bowo/Mun)
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 23:00 WIBProyeksi Produksi Tahun Depan Meningkat, Pemerintah Optimalkan Serapan Beras Awal Tahun 2026
-
EKBIS29/12/2025 21:30 WIBMentan: Stok Beras 3,39 Juta Ton, Bidik Swasembada Gula 2026
-
DUNIA29/12/2025 17:00 WIB13 Tewas dan 98 Terluka Akibat Inseden Kereta Anjlok di Meksiko
-
OLAHRAGA29/12/2025 18:30 WIBAljazair Memastikan Lolos ke 16 Besar Piala Afrika 2025
-
JABODETABEK29/12/2025 19:00 WIBTMII Menargetkan Kenaikan Pengunjung Saat Libur Nataru
-
EKBIS29/12/2025 19:30 WIBJelang Penutupan Akhir Tahun, IHSG Ditutup Menguat
-
NASIONAL29/12/2025 21:00 WIB436 SPPG Lakukan “Groundbreaking” Secara Serentak

















