NASIONAL
Gugatan KUHP Baru: MK Siap Memproses dan Menindaklanjuti
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menghadapi gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa permohonan uji materi akan diproses sebagaimana pengujian undang-undang pada umumnya.
“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang, ya sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini,” kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Saldi menambahkan, persidangan tahun 2026 akan dimulai besok, dan MK siap menindaklanjuti permohonan gugatan KUHP baru yang telah masuk.
Enam Gugatan KUHP Baru
Dilansir dari situs resmi MK, terdapat enam gugatan yang teregistrasi sejak 29 Desember 2025, di antaranya:
1 – Pasal Hasutan Agar Orang Tak Beragama – Gugatan terhadap Pasal 302 ayat (1) KUHP yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi kebebasan beragama dan berpendapat.
2 – Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres – Gugatan terhadap Pasal 218 KUHP yang dinilai menimbulkan fear effect sehingga membatasi kritik publik.
3 – Pasal Zina – Gugatan terhadap aturan pengaduan pada pasal perzinaan, dengan alasan hubungan konsensual dewasa tidak menimbulkan korban nyata.
4 – Pasal Hukuman Mati – Gugatan terhadap Pasal 100 KUHP, pemohon meminta penambahan ayat terkait indikator penilaian masa percobaan hukuman mati.
5 – Pasal Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara – Gugatan terhadap Pasal 240 dan 241 KUHP, pemohon menilai pasal ini berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap kebijakan publik.
6 – Pasal Pemberantasan Korupsi – Gugatan terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP, pemohon meminta penambahan frasa agar tidak mempidana tindakan dengan iktikad baik dalam menjalankan kewajiban pekerjaan.
MK Siap Proses Gugatan
Saldi Isra menegaskan bahwa MK akan menindaklanjuti seluruh permohonan sesuai mekanisme yang berlaku. “Besok kita sudah mulai sidang. Kami siap menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu,” ujarnya.
Dengan adanya gugatan ini, KUHP baru kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai pasal-pasal tertentu berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, mengkriminalisasi ekspresi, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum. (Bowo/Mun)
-
POLITIK27/06/2026 17:30 WIBKunjungan Jokowi ke Lampung Diwarnai Penolakan, Baliho Dicopot hingga Muncul Seruan Demonstrasi
-
OASE28/06/2026 05:00 WIBRasulullah Teladan Akhlak Terbaik
-
RIAU28/06/2026 01:10 WIBReplika Wisma Sri Mahkota Jadi Magnet Stand Bengkalis di MTQ Riau 2026
-
PAPUA TENGAH27/06/2026 16:30 WIBEmpat Nelayan Hilang di Perairan Atuka, SAR Timika Lakukan Pencarian Intensif
-
NASIONAL27/06/2026 18:00 WIBFilipina Pesan Dua Kapal Perang dari PT PAL, Pengamat: Indonesia Makin Diperhitungkan
-
POLITIK27/06/2026 20:00 WIBPRI Perkuat Literasi Digital dan Komunikasi Publik Lewat Sayap Jurnalis dan Influencer
-
RAGAM27/06/2026 14:30 WIBMisteri Gempa Bumi 8 Jam yang Mengguncang Dunia
-
EKBIS27/06/2026 22:00 WIBKepastian Hukum Dinilai Penentu Stabilitas Ekonomi Nasional