Connect with us

NASIONAL

Eks Sekjen Kemenaker Diduga Gunakan Uang Korupsi Rp12 Miliar ke Rekening Kerabat

Aktualitas.id -

Ilustras, Eks Sekjen Kemenaker Diduga Gunakan Uang Korupsi Rp12 Miliar ke Rekening Kerabat Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, menampung uang hasil pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan memanfaatkan rekening milik kerabat. Nilai uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp12 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa Hery Sudarmanto menyamarkan aliran dana hasil kejahatan tersebut melalui pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Tak hanya itu, KPK juga menduga Hery Sudarmanto membeli sejumlah aset dengan cara mengatasnamakan kerabat, sebagai bagian dari upaya menyamarkan hasil pemerasan.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya,” kata Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka tersebut mengumpulkan uang hasil pemerasan mencapai Rp53,7 miliar dalam rentang waktu 2019–2024, atau pada periode Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga TKA berpotensi dikenakan denda hingga Rp1 juta per hari. Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan pemerasan.

KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga berlangsung lintas periode kepemimpinan menteri, mulai dari era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada 2009–2014, berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Pada 29 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Hery diketahui pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker sejak 2010, sebelum kemudian menjadi Sekretaris Jenderal dan pensiun sebagai ASN pada 2025.

Terbaru, pada 15 Januari 2026, KPK menyatakan dugaan bahwa Hery Sudarmanto menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar selama masa jabatannya di Kemenaker.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan memastikan pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terlibat. (Bowo/Mun)

TRENDING