Connect with us

NASIONAL

Putusan MK: Wartawan Berhak Mendapat Perlindungan Hukum Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana sidang Mahkamah Konstitusi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata sepanjang menjalankan profesinya secara sah dan sesuai kode etik jurnalistik.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai termasuk perlindungan dari penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.

Pidana dan Perdata Bukan Jalan Utama

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata bukan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Langkah hukum tersebut hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi UU Pers sebagai rezim hukum utama dalam menyelesaikan sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pendapat pertimbangannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers.

“Pasal 8 UU Pers tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif semata, melainkan sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara,” kata Guntur.

Hak tersebut, lanjut Guntur, meliputi kebebasan menyatakan pendapat, hak memperoleh informasi, serta hak menyebarluaskan informasi kepada publik, mengingat peran strategis pers dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap kekuasaan negara.

Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengumpulan data, verifikasi, pengolahan informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita.

“Sepanjang seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi,” tegasnya.

Menurut Guntur, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai safeguard norm agar wartawan tidak bekerja di bawah bayang-bayang kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), serta kekerasan dan intimidasi.

MK juga menekankan bahwa jika terjadi sengketa akibat pemberitaan pers, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.

“Dewan Pers memberikan pertimbangan terkait penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan karya jurnalistik,” kata Guntur.

Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diketuai Irfan Kamil dengan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi, dan perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian tak terpisahkan dari perlindungan hak konstitusional warga negara. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version