NASIONAL
KPK Bongkar Skema ‘Tim 8’: Rp2,6 Miliar dari Pemerasan Seleksi Perangkat Desa
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo. Dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Sudewo diduga membentuk kelompok yang disebut “Tim 8” untuk mengondisikan proses seleksi perangkat desa dan menarik uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).
Asep menjelaskan bahwa rencana pengondisian tersebut telah disusun sejak November 2025, jauh sebelum kebijakan pembukaan formasi perangkat desa diumumkan. Menurut KPK, Sudewo memanfaatkan kebijakan pembukaan formasi yang dijadwalkan pada Maret 2026 untuk menjalankan skema tersebut.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
KPK menyebut Tim 8 beranggotakan delapan kepala desa yang juga bagian dari tim sukses Bupati, ditugaskan sebagai koordinator kecamatan (Korcam). Anggota yang disebutkan antara lain Sisman (Kades Karangrowo), Sudiyono (Kades Angkatan Lor), Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Imam (Kades Gadu), Yoyon (Kades Tambaksari), Pramono (Kades Sumampir), Agus (Kades Slungkep), dan Sumarjiono (Kades Arumanis).
Asep menambahkan bahwa Sudewo diduga menugaskan Abdul Suyono dan Sumarjiono untuk meminta uang kepada setiap calon perangkat desa dengan nominal awal berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Dalam praktiknya, nominal itu diduga dimarkup menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon.
Untuk memastikan kepatuhan calon, para pelaku diduga memberi tekanan dengan ancaman bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya bagi mereka yang menolak membayar. Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, dana yang berhasil dikumpulkan tercatat mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
KPK menyatakan dana itu berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang dikumpulkan oleh Sumarjiono bersama Karjan (Kades Sukorukun) yang berperan sebagai pengepul, kemudian diserahkan kepada YON (Abdul Suyono) dan diduga diteruskan kepada SDW (Sudewo).
Dalam operasi penindakan, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Keempatnya ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak hari penetapan hingga 8 Februari 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain penahanan, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Penetapan tersangka dan penahanan ini memicu keprihatinan publik dan sorotan terhadap tata kelola rekrutmen perangkat desa. Tokoh masyarakat dan aktivis anti-korupsi menilai kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dalam proses seleksi jabatan publik di tingkat desa. Sementara itu, pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkab Pati belum memberikan pernyataan resmi yang komprehensif mengenai langkah internal yang akan diambil.
Dengan status tersangka dan bukti awal yang dikumpulkan, proses penyidikan KPK akan berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka berhak mendapatkan pembelaan hukum dan proses peradilan akan menentukan kebenaran dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen jabatan publik, terutama di tingkat desa yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini dan menindaklanjuti setiap temuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
JABODETABEK27/01/2026 20:00 WIBPeredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Berhasil Diungkap
-
RIAU27/01/2026 20:17 WIBPolda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
DUNIA27/01/2026 21:30 WIBRUU Larangan Media Sosial Bagi Anak-anak Disahkan Parlemen Prancis
-
JABODETABEK27/01/2026 23:30 WIB
Akibat Arus Listrik Kapal Nelayan Terbakar
-
OLAHRAGA27/01/2026 20:30 WIBBonus ASEAN Para Games 2026 Masih Belum Menentu