Connect with us

NASIONAL

Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri Terkait Kasus Korupsi di Kemenhut

Aktualitas.id -

Ilustrasi, File: AI

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah seorang mantan menteri terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain rumah mantan menteri, penyidik Kejagung juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Lokasi penggeledahan mencakup kawasan Matraman, Kemang, Rawamangun, serta Bogor. Tak hanya itu, rumah salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut menjadi sasaran penggeledahan.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa langkah hukum itu berkaitan langsung dengan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan.

“(Penggeledahan terkait) kasus korupsi di Kemenhut,” ujar Febrie melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Namun demikian, Febrie belum mengungkapkan secara rinci perkara korupsi yang tengah disidik. Saat dikonfirmasi apakah penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sedang ditangani Jampidsus, Febrie belum memberikan tanggapan.

Hingga kini, Kejagung juga belum mengumumkan barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan lengkap terkait kegiatan tersebut.

“Belum ada info,” kata Anang singkat.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung diketahui mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026. Anang menegaskan, kedatangan penyidik saat itu bukan untuk melakukan penggeledahan, melainkan mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” jelas Anang dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Ia menambahkan, proses pencocokan data berlangsung lancar dan mendapat dukungan penuh dari jajaran Ditjen Planologi Kehutanan. Pihak kementerian dinilai kooperatif dalam memberikan dokumen dan data yang diperlukan penyidik.

Menurut Anang, pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Diduga, izin pertambangan tersebut dikeluarkan oleh kepala daerah pada masa itu, meskipun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Sejumlah data dan dokumen telah diserahkan oleh Kementerian Kehutanan kepada penyidik Kejagung. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan dokumen yang telah dimiliki penyidik guna memperkuat alat bukti.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perbaikan tata kelola kehutanan (forest governance), guna memastikan perlindungan kawasan hutan dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan. (Bowo/Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version