Connect with us

NASIONAL

Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Legalisasi Pernikahan Beda Agama

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Harapan pasangan beda agama untuk memperoleh pengakuan pernikahan yang sah secara hukum kembali pupus. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terkait nikah beda agama yang diajukan oleh Henoch Thomas dan kawan-kawan (dkk) dalam sidang putusan pada Senin (2/2/2026).

Permohonan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai ulang sehingga pernikahan pasangan beda agama tetap dapat dinyatakan sah secara hukum negara.

Namun, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan sulit dipahami oleh majelis hakim.

“Permohonan ini lebih banyak menguraikan kesulitan pencatatan pernikahan beda agama di Dukcapil, bukan mempersoalkan konstitusionalitas sah atau tidaknya perkawinan menurut agama,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

MK menilai gugatan tersebut salah alamat, karena permasalahan administrasi kependudukan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah prinsip dasar sahnya perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

Kasus nikah beda agama bukan kali pertama diuji di Mahkamah Konstitusi. Sejak 2014, setidaknya sudah ada lima permohonan serupa, termasuk pada 2022, yang seluruhnya berujung pada penolakan. MK secara konsisten berpandangan bahwa sah atau tidaknya perkawinan harus mengikuti ketentuan agama masing-masing, sebagaimana ditegaskan dalam UU Perkawinan.

Dalam persidangan, pemohon juga mengajukan data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat sekitar 1.655 pasangan beda agama telah menikah sejak 2005 hingga Juli 2023. Jumlah tersebut disebut terus bertambah setiap tahun meskipun aturan hukum membatasi praktik tersebut.

Situasi semakin ketat setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan penetapan nikah beda agama. Dengan kebijakan tersebut, celah hukum yang sebelumnya dimanfaatkan kini tertutup sepenuhnya.

Dengan putusan ini, upaya hukum Henoch dkk dinyatakan gugur sebelum masuk ke pokok perkara. MK menilai tidak terdapat dasar konstitusional yang cukup untuk mengubah pendirian hukum yang telah ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” pungkas Suhartoyo. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version