NASIONAL
Kasus Saham Gorengan: Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami skandal tindak pidana pasar modal atau “saham gorengan” yang melibatkan emiten PT Mukti Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru sebagai pengembangan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah BH (mantan staf BEI yang telah dipecat), DA (Financial Advisor), dan RE (mantan Project Manager PT MML).
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” ujar Ade Safri di Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Direktur PT MML berinisial J (terpidana) dengan mantan pejabat BEI berinisial MBP (terpidana). PT MML diduga menggunakan jasa konsultan milik MBP untuk memanipulasi dokumen agar perusahaan tersebut bisa melantai di bursa.
Berdasarkan penyidikan, ditemukan fakta bahwa PT MML sebenarnya tidak layak melakukan Initial Public Offering (IPO) karena valuasi asetnya tidak memenuhi persyaratan. Namun, melalui pernyataan tidak benar mengenai fakta material, perusahaan berhasil meraup dana masyarakat sebesar Rp97 miliar saat IPO.
“Tujuannya untuk menyesatkan, agar mempengaruhi pihak lain atau investor ritel untuk membeli efek, dengan maksud menguntungkan diri sendiri,” jelas Ade Safri.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Equity Tower, kawasan SCBD, pada Selasa sore. Diketahui, PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter) saat PT MML melakukan IPO.
“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” tegas Ade Safri.
Selain manipulasi data IPO, Dittipideksus Bareskrim Polri juga tengah membidik dugaan insider trading dan perdagangan semu (manipulasi pasar) dalam lingkup perkara ini. Skandal ini menjadi perhatian serius otoritas jasa keuangan dan kepolisian guna menjaga integritas pasar modal Indonesia dari praktik-praktik curang yang merugikan investor ritel. (Bowo/Mun)
-
DUNIA04/02/2026 12:00 WIBIndonesia Muncul dalam 902 Dokumen Baru Kasus Jeffrey Epstein, Ini Isi dan Faktanya
-
FOTO04/02/2026 19:14 WIBFOTO: Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul
-
EKBIS04/02/2026 09:30 WIBIHSG Fluktuatif 4 Februari 2026: Dibuka Merah, Berbalik Menguat ke Zona Hijau
-
JABODETABEK04/02/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Rabu Hujan Ringan hingga Sedang
-
NUSANTARA04/02/2026 06:30 WIBTak Punya Uang Beli Buku, Bocah SD di Ngada Berpulang Tinggalkan Pesan Terakhir untuk Ibu
-
POLITIK04/02/2026 06:00 WIBEks Komisioner KPU Chusnul Mar’iyah Usul Bawaslu Dibubarkan
-
EKBIS04/02/2026 08:30 WIBPertamina dan SPBU Swasta Turunkan Harga BBM, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru
-
POLITIK04/02/2026 11:00 WIBIstana Tegaskan Presiden Prabowo Belum Berencana Rombak Kabinet

















