NASIONAL
Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik judi online jaringan internasional. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka yang terlibat dalam pengoperasian situs judi daring lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya ditangani Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga merupakan jaringan internasional,” kata Wira dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025. Mereka diamankan di sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta Utara dan Cianjur, Jawa Barat.
Wira menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) tipe A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh penyidik saat menemukan adanya tindak pidana.
“Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP kedua 6 tersangka, dan LP ketiga 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujarnya.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional sindikat judi online.
“Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil judi online,” jelas Wira.
Lebih lanjut, Wira mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik atau pemodal mesin dan sistem (engine) situs judi online.
Adapun sejumlah situs judi online internasional yang dioperasikan para tersangka antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Wira menegaskan, Polri tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku saja. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam tindak pidana pencucian uang.
“Kami terus menelusuri aliran dana dan aset serta pihak-pihak lain yang terlibat. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Wira, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas judi online sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (Bowo/Mun)
-
RIAU29/04/2026 12:41 WIBPolisi Tangkap Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, 15 Korban Alami Cacat Permanen
-
NUSANTARA29/04/2026 08:30 WIBGeger! Pasien BPJS Ditemukan Tewas Mengenaskan di Toilet RS AR Bunda
-
EKBIS29/04/2026 09:30 WIBIHSG Tembus 7.096 di Awal Perdagangan
-
POLITIK29/04/2026 09:00 WIBBaleg DPR: Pendanaan Partai Harus Diatur Ulang
-
NASIONAL29/04/2026 12:30 WIBKomandan OPM Peneror Karyawan Freeport Tewas Ditembak TNI
-
DUNIA29/04/2026 12:00 WIBSerangan Drone Iran Rusak Infrastruktur Militer AS di Timur Tengah
-
EKBIS29/04/2026 10:30 WIBBukan Main, Rupiah Melemah Lagi ke Rp17.304
-
JABODETABEK29/04/2026 06:30 WIBAwas Kena Tilang! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Sebelum Terlambat

















