NASIONAL
HPN 2026: Dewan Pers Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi Undang-Undang
AKTUALITAS.ID – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan dan perusahaan media massa mendesak pemerintah agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 diubah menjadi undang-undang (UU). Desakan tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.
Pernyataan sikap itu tertuang dalam deklarasi yang dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto pada Konvensi Nasional Media Massa HPN 2025 yang digelar di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dewan Pers dan organisasi media menilai regulasi tersebut perlu diperkuat melalui payung hukum setingkat undang-undang.
“Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital menjalankan tanggung jawabnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, serta mendorong perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” ujar Totok saat membacakan deklarasi.
Selain mendorong penguatan regulasi platform digital, Dewan Pers dan organisasi media juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta.
“Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Totok.
Dalam deklarasi tersebut, para insan pers juga menuntut platform teknologi digital, termasuk perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan karya jurnalistik.
“Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri,” lanjutnya.
Tak hanya itu, deklarasi HPN 2025 juga memuat sejumlah komitmen bersama, antara lain komitmen untuk mematuhi kode etik jurnalistik, meningkatkan profesionalisme, serta memperjuangkan kesejahteraan dan keselamatan jurnalis serta insan media.
Dewan Pers dan organisasi media juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja pers.
“Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers,” kata Totok.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers dan media, antara lain Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Deklarasi HPN 2025 ini menjadi sinyal kuat dorongan insan pers agar negara hadir melindungi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di tengah dominasi platform digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan. (Bowo/Mun)
-
POLITIK11/02/2026 06:00 WIBCak Imin Masih Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Tapi…
-
EKBIS11/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026 Turun Rp7.000 per Gram
-
POLITIK11/02/2026 09:00 WIBPengamat: Proposal Zulhas Cawapres Prabowo Bukan Harga Mati bagi PAN
-
EKBIS11/02/2026 10:30 WIBDolar AS Keok, Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Pesta Pora
-
POLITIK11/02/2026 10:00 WIBGerindra: Keputusan Cawapres Prabowo 2029 Tergantung Koalisi
-
NASIONAL11/02/2026 11:00 WIBPelayanan Haji 2027, Kementerian Haji Minta Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun
-
JABODETABEK11/02/2026 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini
-
RAGAM10/02/2026 23:00 WIBWaktu yang Tepat untuk Berolahraga Saat Puasa