NASIONAL
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000 per Jiwa
AKTUALITAS.ID – Besaran zakat fitrah dan fidyah 2026/1447 H tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 tentang nilai zakat fitrah nasional.
Badan Amil Zakat Nasional RI menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram hingga 3,5 liter beras premium.
Penetapan zakat fitrah 2026 oleh BAZNAS RI tersebut diumumkan melalui laman resmi lembaga dan menjadi acuan nasional selama Ramadan tahun ini.
Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad menyebut keputusan diambil setelah kajian harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari.”
BAZNAS menegaskan nilai tersebut menjadi pedoman utama pembayaran zakat fitrah dan fidyah melalui jaringan BAZNAS di seluruh wilayah.
BAZNAS provinsi, kabupaten, kota, dan Lembaga Amil Zakat dapat menggunakan ketentuan zakat fitrah 2026 tersebut sebagai acuan operasional di daerah masing-masing.
“Ketentuan ini bersifat nasional namun tetap memberi ruang penyesuaian jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di daerah.”
BAZNAS memperbolehkan penyesuaian nominal di tingkat daerah sepanjang tetap sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan fleksibilitas nilai zakat fitrah daerah dimaksudkan agar kewajiban zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi lokal masyarakat.
BAZNAS juga menetapkan pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik wajib dituntaskan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri berlangsung.
“Pengelolaan zakat fitrah dan fidyah diharapkan berjalan tertib, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan penerima manfaat.”
BAZNAS memastikan seluruh proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Dengan berlakunya aturan baru zakat fitrah 2026 ini, keputusan nilai zakat fitrah wilayah Jabodetabek tahun sebelumnya resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
(Yan Kusuma/goeh)
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
POLITIK03/11/2026 17:00 WIBTanpa Ampun! Gerindra Pecat Kader Pesta Narkoba
-
NASIONAL04/11/2026 05:00 WIBIJTI Usulkan Udin Bernas Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Siapkan Proses Pengusulan
-
EKBIS03/11/2026 23:00 WIBSeharian Ngaspal, Ojol Cuma Bawa Pulang Rp60 Ribu
-
EKBIS04/11/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS Jelang Pemilu Amerika