NASIONAL
ICW: Dukungan Jokowi untuk Revisi UU KPK Dinilai Upaya Cuci Tangan
AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). ICW menilai pernyataan tersebut sebagai paradoks dan upaya “cuci tangan” atas pelemahan lembaga antirasuah yang terjadi pada 2019.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan Jokowi justru menjadi salah satu aktor kunci dalam proses revisi UU KPK yang dinilai melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
“Wacana revisi yang disampaikan mantan Presiden Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan lama. Ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).
ICW memaparkan dua alasan utama mengapa Jokowi dianggap berperan dalam pelemahan KPK.
Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang mendelegasikan pembahasan revisi UU KPK kepada Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB bersama DPR. Proses legislasi tersebut berjalan sangat cepat, hanya sekitar 13 hari hingga disahkan.
Kedua, ICW menyoroti sikap Jokowi saat gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil terjadi pada September 2019. Meski memiliki kewenangan konstitusional untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Jokowi dinilai tidak mengambil langkah tersebut.
“Mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019, padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” tegas Wana.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Ia juga menyebut bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi menanggapi usulan tersebut.
Polemik revisi UU KPK kembali mencuat seiring perdebatan publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi dan independensi KPK. ICW menegaskan bahwa evaluasi regulasi perlu disertai tanggung jawab politik atas keputusan masa lalu, bukan sekadar pernyataan dukungan di ruang publik.
Isu revisi UU KPK ini kembali menjadi sorotan, terutama terkait komitmen penguatan lembaga antirasuah di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (Bowo/Mun)
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
NASIONAL03/04/2026 17:00 WIBEddy Soeparno: Indonesia Harus Lepas Ketergantungan Energi Fosil
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 15:15 WIBDisperindag Mimika Pastikan Stok Elpiji Aman, Penjualan Langsung di Gudang untuk Cegah Penimbunan
-
OPINI03/04/2026 14:45 WIBMengukur Kinerja dari Cermin BPK Ketika Ribuan Rekomendasi Menjadi Ujian Nyata Tugas dan Fungsi Menteri PU
-
RAGAM03/04/2026 15:30 WIBPenumpang Kereta dari Jakarta Capai 30 Ribu Orang pada Libur Paskah
-
JABODETABEK03/04/2026 16:00 WIBLebaran Betawi 2026 Akan Berlangsung 10-12 April 2026
-
JABODETABEK03/04/2026 18:30 WIBTak Berkutik! Sopir Cabul Ditangkap di Depok
-
DUNIA03/04/2026 15:00 WIBPemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah Tiga Penjaga Perdamaian RI dari Lebanon