Connect with us

NASIONAL

Ini Alasan DPR Tunda Bahas RUU Ketenagakerjaan

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan dipastikan tertunda. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa jadwal masa reses dan libur Lebaran 2026 menjadi faktor utama revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut belum bisa dirampungkan dalam waktu dekat.

Menurut Dasco, DPR saat ini sedang memasuki masa reses yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026. Jadwal yang padat menjelang Idulfitri membuat pembahasan mendalam baru bisa dilakukan pada masa sidang berikutnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut menyampaikan bahwa jadwal kerja legislatif harus menyesuaikan dengan kalender nasional.

“DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret 2026. Nanti 19 Maret masuk, kemudian terpotong Lebaran. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan saya pikir nanti setelah masuk masa sidang (usai Lebaran),” kata Dasco kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Meski tertunda secara administratif, Dasco menegaskan bahwa Komisi IX DPR sudah memiliki peta jalan untuk pembahasan RUU ini. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Rapat Pimpinan (Rapim) sebelum reses adalah komitmen untuk mengedepankan partisipasi publik.

DPR berencana mengundang berbagai elemen masyarakat, terutama organisasi serikat buruh, untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR,” jelasnya.

RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Revisi ini menjadi perhatian besar publik karena menyangkut isu strategis antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha di Indonesia. Penundaan ini diharapkan memberikan waktu lebih bagi para pemangku kepentingan untuk menyiapkan materi masukan agar hasil revisi nantinya lebih komprehensif dan adil bagi semua pihak. (Bowo/Mun)

TRENDING