NASIONAL
Mahasiswa Gugat Jabatan Kapolri ke MK
AKTUALITAS.ID – Aturan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mempersoalkan tidak adanya batasan waktu yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai persoalan masa jabatan Kapolri yang panjang bukan semata-mata disebabkan oleh kelemahan regulasi dalam UU Polri, melainkan juga dipengaruhi oleh keputusan politik dari kepala eksekutif.
Menurut Usman, Undang-Undang Polri awalnya disusun dengan asumsi bahwa seorang Kapolri tidak akan menjabat terlalu lama. Namun dalam praktiknya, masa jabatan bisa menjadi panjang karena proses pengangkatan yang dilakukan lebih awal oleh presiden.
Ia menyinggung masa jabatan Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai berlangsung cukup lama karena diangkat lebih dini dibandingkan sejumlah angkatan lainnya di kepolisian.
“Jabatan ini menjadi lama bukan karena masalah UU, sebab ini bukan jabatan politik. Penyebabnya adalah kepala eksekutif yang terlalu dini mengangkatnya dengan melompati sejumlah angkatan,” ujar Usman, Senin (9/3/2026).
Usman menegaskan bahwa jabatan Kapolri seharusnya dijaga dari kepentingan politik karena merupakan posisi profesional di sektor keamanan. Ia mengingatkan bahwa pengangkatan pimpinan Polri seharusnya didasarkan pada pertimbangan kelembagaan dan kepentingan publik, bukan kedekatan personal dengan presiden.
“Kalau hanya karena faktor kedekatan kepala eksekutif dengan calon Kapolri, ini yang menjadi masalah. Jabatan ini bisa rentan dipolitisasi,” katanya.
Menurut Usman, pembenahan ke depan tidak hanya berkaitan dengan pembatasan masa jabatan dalam UU Polri, tetapi juga pengaturan yang lebih jelas mengenai kewenangan presiden dalam memilih Kapolri.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga profesionalisme institusi keamanan seperti Polri maupun TNI agar tetap independen dari kepentingan kekuasaan.
Sebelumnya, gugatan terhadap aturan pengangkatan Kapolri dalam UU Polri diajukan oleh seorang mahasiswa sekaligus warga negara Indonesia, Tri Prasetio Putra Mumpuni. Perkara tersebut terdaftar di MK dengan nomor 77/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, Tri Prasetio menilai Pasal 11 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tanpa menetapkan periode jabatan yang pasti.
Menurutnya, ketiadaan batas masa jabatan menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang konsentrasi kekuasaan pada satu figur dalam waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional.
Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut konstitusional bersyarat dengan menafsirkan bahwa masa jabatan Kapolri harus dibatasi paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.
Selain itu, pemohon juga meminta MK memerintahkan Presiden dan DPR untuk merevisi ketentuan tersebut dalam waktu maksimal satu tahun setelah putusan dibacakan.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kedudukan hukum pemohon sebagai warga sipil yang menggugat aturan tersebut. Ia meminta pemohon menunjukkan secara jelas kerugian konstitusional yang dialaminya.
Hal senada juga disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang meminta pemohon memberikan argumen yang lebih kuat terkait relevansi gugatan dengan posisi Kapolri.
Sidang pengujian undang-undang ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan agenda perbaikan permohonan sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah gugatan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL09/03/2026 13:00 WIBJK: Perdamaian Harus Dimulai dari Pengakuan Palestina
-
OLAHRAGA09/03/2026 17:00 WIBBupati Mimika Optimistis Persemi Juara Liga 4 Papua Tengah
-
DUNIA09/03/2026 12:00 WIBIran Pilih Mojtaba Khamenei, Barat Khawatir Arah Politik Baru
-
NASIONAL09/03/2026 12:15 WIBKejagung Geledah Ombudsman RI Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Migor
-
NASIONAL09/03/2026 20:41 WIBAnggota DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Koperasi BLN
-
NASIONAL09/03/2026 21:14 WIBKomisi III DPR Desak Polisi Cekal Ketua Koperasi BLN
-
NASIONAL10/03/2026 00:01 WIBPolisi Selidiki Kasus Investasi BLN, Kuasa Hukum Korban Ungkap Skemanya
-
EKBIS09/03/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp55 Ribu

















