EKBIS
Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp55 Ribu
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan Senin (9/3/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas turun Rp55.000 menjadi Rp3.004.000 per gram.
Sebelumnya, pada perdagangan terakhir, harga emas Antam berada di level Rp3.059.000 per gram. Penurunan ini menunjukkan adanya koreksi harga setelah sebelumnya sempat menguat dalam beberapa waktu terakhir.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau beli kembali emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback tercatat berada di level Rp2.757.000 per gram, turun Rp65.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global serta pergerakan harga emas dunia.
Kinerja Harga Emas Sepanjang 2026
Meski mengalami penurunan hari ini, harga emas Antam masih mencatatkan kenaikan signifikan sepanjang tahun 2026. Pada awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026, harga emas Antam berada di level sekitar Rp2.488.000 per gram.
Artinya, hingga saat ini harga emas Antam masih mencatatkan kenaikan sekitar 20 persen sepanjang tahun berjalan.
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) harga emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026 di level Rp3.168.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahannya (belum termasuk pajak):
0,5 gram: Rp1.552.000
1 gram: Rp3.004.000
2 gram: Rp5.948.000
3 gram: Rp8.897.000
5 gram: Rp14.795.000
10 gram: Rp29.535.000
25 gram: Rp73.712.000
50 gram: Rp147.345.000
100 gram: Rp294.612.000
250 gram: Rp736.265.000
500 gram: Rp1.472.320.000
1.000 gram: Rp2.944.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dengan fluktuasi harga yang terjadi, pelaku pasar dan investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga emas serta kondisi pasar global sebelum melakukan transaksi. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
POLITIK27/07/2026 09:00 WIB30 Tahun Kudatuli Luka Demokrasi Belum Sembuh
-
NASIONAL27/07/2026 09:15 WIBMendadak Mundur! Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI
-
OASE27/07/2026 05:00 WIBMakna Api dalam Al-Qur’an Lebih Dalam dari yang Dibayangkan
-
POLITIK27/07/2026 07:00 WIBKaesang Nekat Maju Pileg 2029 Dari Dapilnya Puan Maharani
-
POLITIK27/07/2026 13:00 WIBPSI: Tak Masuk Akal Jokowi Jadi Presiden Dua Periode Tanpa Ijazah
-
DUNIA27/07/2026 15:00 WIBIran Ancam Bumi Hanguskan Basis Militer AS Jika Diserang Lagi

















