Connect with us

NASIONAL

Demosi Lewat WA, Menteri HAM Natalius Pigai Digugat Anak Buah ke PTUN

Aktualitas.id -

Menteri HAM, Natalius Pigai, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Badai internal tengah menghantam Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Menteri HAM, Natalius Pigai, resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh bawahannya sendiri, Ernie Nurheyanti M. Toelle, atas dugaan kesewenang-wenangan dan demosi terselubung.

Gugatan ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026. Lewat SK tersebut, Ernie yang sedianya menduduki kursi pejabat eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, mendadak digeser menjadi Analis HAM Ahli Madya.

Melalui kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, Ernie menilai pemindahan tugas ini tidak transparan, cacat prosedur administratif, dan jauh dari penilaian yang objektif.

“Surat Keputusan ini diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan. Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia itu sendiri,” tegas kuasa hukum Ernie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).

Pihak Ernie membeberkan setidaknya dua alasan fatal yang mendasari gugatan ke PTUN tersebut. Pertama, alasan pemindahan yang menuding Ernie gagal menyerap anggaran dengan baik. Faktanya, data menunjukkan penyerapan anggaran di bawah kendali Ernie mencapai 99,56 persen, jauh di atas serapan keseluruhan Direktorat Jenderal yang hanya menyentuh angka 92,88 persen.

Bahkan, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie secara resmi mendapatkan predikat “Baik”. Keputusan mutasi ini dinilai mengabaikan dedikasi dan rekam jejak bersih Ernie selama 31 tahun mengabdi di Kementerian Hukum dan HAM, ditambah 1 tahun di Kementerian HAM.

Kedua, proses eksekusi mutasi yang terkesan buru-buru dan menabrak etika birokrasi. Bagaimana tidak, pemberitahuan pelantikan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sebelum acara digelar.

“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak. Ini menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar. Ini bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan demosi terselubung yang memberangus karier,” beber kuasa hukumnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, Ernie sejatinya telah beriktikad baik dengan melayangkan tiga kali surat keberatan resmi kepada Menteri HAM. Sayangnya, rentetan protes tersebut bertepuk sebelah tangan dan tak pernah mendapat tanggapan tertulis. Keengganan merespons ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi fakta hukum di balik pemindahan tersebut.

Kini, nasib SK yang diteken Natalius Pigai berada di tangan majelis hakim PTUN Jakarta. Pihak penggugat berharap pengadilan dapat memberikan putusan seadil-adilnya dan menyatakan SK tersebut cacat hukum.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ernie membenarkan langkah hukum yang tengah ditempuhnya melawan sang Menteri. Proses persidangan pun dilaporkan terus bergulir.

“Tanggal 16 Maret besok masuk sidang ketiga. Sifatnya masih tertutup,” singkat Ernie mengonfirmasi. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version